Pusat Panggilan Danuri
1577-1366
Telepon Konseling Keluarga
1644-6621
한국생활안내 정보더하기 사이트로 이동

Informasi Umum

  • Beranda
  • Perkenalan Tentang Korea
  • Informasi Umum

Informasi Umum

  • Republic of Korea

01Nama Resmi Negara

Republik Korea (Republic of Korea), sering disingkat menjadi ‘Korea’.

02Lokasi dan Luas Wilayah

Terletak di Semenanjung Korea, di timur laut Benua Asia, luas wilayah Korea Selatan adalah 100.188,1 km², yang merupakan 45% dari total luas wilayah Semenanjung Korea serta pulau-pulau kecil di sekitarnya, yang mencapai 221.000 km², mencakup wilayah Korea Selatan dan Korea Utara. Luas semenanjung Korea sedikit lebih besar dari Kamboja (181.035 km²), dan sekitar dua pertiga dari luas Filipina (300.000 km²), Vietnam (331.210 km²), dan Jepang (377.915 km²). Semenanjung Korea, yang mencakup Korea Utara dan Korea Selatan, berbatasan dengan Tiongkok di sebelah barat laut melalui Sungai Yalu, serta dengan Tiongkok dan Rusia di sebelah timur laut melalui Sungai Duman. Dikelilingi oleh laut di tiga sisinya, Korea berbatasan dengan Laut Kuning di sebelah barat, Laut Timur di sebelah timur, dan Laut Selatan di sebelah selatan. Bagian selatan dan barat Semenanjung Korea sebagian besar berupa dataran, sedangkan bagian timur dan utara berupa pegunungan. Gunung tertinggi di Semenanjung Korea adalah Gunung Baekdu (2.744 m). Dataran Tinggi Gaema di bagian utara disebut sebagai 'atap Korea', sedangkan Pegunungan Taebaek yang membentang di sepanjang pantai timur semenanjung ini dikenal sebagai Baekdu Daegan.
Pulau-pulau yang terkenal di Korea antara lain Pulau Jeju, Pulau Geoje, Pulau Jin, dan Pulau Ulleung, di mana Pulau Jeju dan Pulau Ulleung terbentuk dari aktivitas vulkanik. Daerah pesisir Hwanghae dan Namhae memiliki karakteristik pantai berjenis rias dengan perbedaan pasang surut yang signifikan (Sumber: Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi).

03Bendera Nasional (Taegeukgi)

  • 태극기
    • Geon
    • Gam
    • Ri
    • Gon
    < Taegeukgi >

Bendera nasional Korea, Taegeukgi, terdiri dari latar belakang putih, simbol taegeuk di tengah, dan empat trigram, geon, gon, gam, dan ri (☰, ☷, ☵, ☲), masing-masing satu di setiap sudut.​
Latar belakang putih Taegeukgi melambangkan kecerahan dan kemurnian, dan menurut tradisi, karakter nasional Korea yang cinta damai. Simbol taegeuk di tengah melambangkan keharmonisan yin (biru) dan yang (merah), mewakili kebenaran alami bahwa semua hal di alam semesta diciptakan dan berkembang melalui interaksi yin dan yang. Kombinasi garis pendek dan panjang dalam empat trigram di sudut menunjukkan bagaimana yin dan yang bertransformasi dan berkembang satu sama lain. ​​
Geon (☰) melambangkan surga di antara semua hal di alam semesta, gon (☷) bumi, gam (☵) air, dan ri (☲) api. Keempat trigram ini disatukan dan diselaraskan dengan taegeuk di tengahnya. Dengan begitu, Taegeukgi berpusat pada simbol taegeuk yang sering digunakan orang Korea dalam kehidupan sehari-hari sejak zaman kuno, dan mewujudkan cita-cita orang Korea yang, bersama alam semesta, tanpa henti mencari penciptaan dan kesejahteraan. (Sumber: Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan)​

04Bunga Nasional (Mugunghwa)

Mugunghwa (無窮花), yang telah dicintai oleh bangsa Korea sejak zaman dahulu, merupakan bunga yang melambangkan negara Korea dan memiliki arti 'bunga yang terus mekar dan tidak pernah layu'. Menurut catatan kuno, bangsa Korea telah menghargai Mugunghwa sebagai bunga surgawi bahkan sebelum masa Dinasti Gojoseon, dan Silla bahkan menyebut dirinya sebagai 'Geunhwahyang (槿花鄕: Negeri Mugunghwa)'. Sejak zaman dahulu, Tiongkok memuji Korea sebagai "negeri para bangsawan tempat Mugunghwa mekar dan gugur."

  • 무궁화
    < Mugungwha >
  • 숭례문
    < Sungnyemun >
  • 서울 전경
    < Pemandangan Seoul >

Mugunghwa, yang telah lamatumbuh bersama dengan bangsa Korea, semakin dicintai setelah lagu "Mugunghwa Samcheonri Hwaryeogangsan" dijadikan lagu kebangsaan pada masa reformasi akhir Dinasti Joseon. Kecintaan bangsa Korea yang tak tergoyahkan terhadap Mugunghwa terus berlanjut bahkan selama masa penjajahan Jepang, dan setelah kemerdekaan, Mugunghwa secara resmi diakui sebagai bunga nasional (Sumber: Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan).

05Lagu Kebangsaan

Lirik lagu kebangsaan yang dinyanyikan saat ini diciptakan sekitar tahun 1907 untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, kesetiaan, dan semangat merdeka ketika negara mengalami krisis akibat penjajahan negara asing. Setelah terbentuknya pemerintah Republik Korea pada tahun 1948, lagu kebangsaan yang dikarang oleh Ahn Eak-tai pada tahun 1935, bersama dengan lirik yang ada saat ini, digunakan dalam acara-acara resmi pemerintah.
Setelah itu, lagu ini juga dimasukkan ke dalam buku pelajaran di semua tingkat sekolah dan mulai dinyanyikan secara nasional. Hingga sekarang, lagu ini dinyanyikan oleh rakyat Korea sebagai lagu kebangsaan, dan diakui secara luas oleh negara-negara di seluruh dunia sebagai lagu kebangsaan Republik Korea.

  • 애국가
    < Lagu Kebangsaan >

06Populasi

Jumlah penduduk Korea adalah 51.780.579 jiwa (Sensus Penduduk dan Perumahan 2020, Statistik Korea), menempati peringkat ke-28 di dunia. Kepadatan penduduknya adalah 516 jiwa/km² (Laporan Tahunan Statistik Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi, Proyeksi Populasi Masa Depan Statistik Korea), menempati peringkat ke-23 di dunia.

07Ekonomi

PDB Korea Selatan adalah $1.673,2 triliun, menempati peringkat ke-13 di dunia, dan PDB per kapita adalah $32.409,9 (Bank Korea, 2022).

08Organisasi Pemerintah

Korea menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan mengarahkan dan mengawasi kepala semua lembaga pemerintahan pusat sesuai dengan undang-undang. Perdana Menteri, atas perintah Presiden, membantu dalam mengarahkan dan mengawasi kepala setiap lembaga pemerintahan pusat. Seperti yang ditunjukkan pada bagan di bawah, lembaga pemerintahan Korea terdiri dari 19 kementerian, 3 badan, 20 direktorat jenderal, dan 6 komisi (per 27 Juni 2024). Di antaranya, 19 kementerian bertanggung jawab atas tugas-tugas berikut:

  • 정부조직
  1. 1Kementerian Strategi dan Keuangan bertanggung jawab atas penetapan strategi pembangunan nasional jangka menengah dan panjang; penyusunan, penerapan, dan koordinasi kebijakan ekonomi dan fiskal; penyusunan, pelaksanaan, dan pengelolaan kinerja anggaran dan dana; pengelolaan mata uang, valuta asing, perbendaharaan negara, akuntansi pemerintah, perpajakan dalam negeri, bea cukai, dan keuangan internasional; kerja sama ekonomi; pengelolaan kekayaan negara; investasi swasta; serta utang nasional.
  2. 2Kementerian Pendidikan bertanggung jawab atas kebijakan pengembangan sumber daya manusia; perawatan dan pendidikan anak usia dini; pendidikan sekolah dan pendidikan seumur hidup; serta urusan akademik.
  3. 3Kementerian Ilmu Pengetahuan, Teknologi Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab atas penyusunan, penerapan, koordinasi, dan evaluasi kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi; penelitian, pengembangan, kerja sama, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; pelatihan sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; penelitian, pengembangan, produksi, dan penggunaan energi nuklir; penerapan informasi nasional; perencanaan, perlindungan informasi dan budaya informasi; konvergensi dan peningkatan penyiaran dan komunikasi, dan pengelolaan gelombang radio; serta industri informasi dan komunikasi, layanan pos, wesel, dan substitusi pos.
  4. 4Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab atas diplomasi; diplomasi ekonomi dan kerja sama ekonomi internasional; koordinasi hubungan internasional; traktat dan perjanjian internasional lainnya; perlindungan dan dukungan bagi warga negara Korea yang tinggal di luar negeri; penetapan kebijakan untuk warga Korea di luar negeri; serta penyelidikan dan analisis situasi internasional.
  5. 5Kementerian Unifikasi bertanggung jawab atas penetapan kebijakan unifikasi, serta kebijakan komunikasi, pertukaran, dan kerja sama antara Korea Selatan dan Korea Utara; pendidikan mengenai unifikasi; serta urusan lainnya terkait dengan unifikasi.
  6. 6Kementerian Hukum bertanggung jawab atas penuntutan, eksekusi, perlindungan hak asasi manusia, urusan imigrasi, serta urusan hukum lainnya.
  7. 7Kementerian Pertahanan Nasional bertanggung jawab atas kebijakan dan komando militer terkait pertahanan nasional, serta urusan militer lainnya.
  8. 8Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan bertanggung jawab atas urusan yang berkaitan dengan rapat kabinet; pengesahan undang-undang dan konstitusi; struktur organisasi dan keanggotaan pemerintah; penghargaan pemerintah,; inovasi pemerintah; efisiensi administrasi; pemerintahan digital; pengelolaan gedung pemerintah; sistem otonomi daerah; dukungan administrasi, keuangan, dan perpajakan pemerintah daerah; dukungan untuk daerah tertinggal; mediasi perselisihan antar pemerintah daerah, dukungan untuk pemilihan umum dan referendum; serta penetapan, penerapan, dan koordinasi kebijakan terkait keselamatan dan bencana, kesiagaan darurat, pertahanan sipil, dan pencegahan bencana.
  9. 9Kementerian Urusan Patriot dan Veteran bertanggung jawab atas kompensasi dan perlindungan bagi para veteran yang telah mengabdi kepada negara dan keluarga yang ditinggalkan; serta penghargaan bagi para veteran.
  10. 10Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata bertanggung jawab atas urusan yang berkaitan dengan kebudayaan, kesenian, perfilman, periklanan, penerbitan, publikasi, olahraga, dan pariwisata; penyuluhan kebijakan nasional; serta pengumuman pemerintah.
  11. 11Kementerian Pertanian, Pangan, dan Peternakan bertanggung jawab atas urusan yang berkaitan dengan pertanian, peternakan, pangan, lahan pertanian, irigasi, promosi industri pangan, pembangunan pedesaan, dan distribusi produk pertanian.
  12. 12Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi bertanggung jawab atas urusan yang berkaitan dengan bisnis, ekspor-impor, perindustrian, dan perdagangan internasional; penerapan dan koordinasi negosiasi perdagangan internasional; investasi asing; perusahaan menengah; serta kebijakan penelitian dan pengembangan teknologi industri, energi dan sumber daya bawah tanah.
  13. 13Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan bertanggung jawab atas perlindungan hidup, dukungan kemandirian, jaminan sosial, urusan anak-anak (tidak termasuk perawatan anak usia dini), lansia, penyandang disabilitas, kebersihan dan kesehatan, pencegahan epidemi, serta kebijakan medis dan farmasi.
  14. 14Kementerian Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas urusan yang berkaitan dengan lingkungan alam, pelestarian lingkungan hidup, pencegahan pencemaran lingkungan, konservasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya air dan sungai.
  15. 15Kementerian Ketenagakerjaan dan Buruh bertanggung jawab atas kebijakan ketenagakerjaan secara keseluruhan; asuransi ketenagakerjaan; pelatihan dan pengembangan kompetensi kejuruan; standar kondisi kerja; kesejahteraan dan tunjangan pekerja; koordinasi hubungan antara pekerja dan pemberi kerja; keselamatan dan kesehatan kerja; asuransi kecelakaan kerja; serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan buruh.
  16. 16Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga bertanggung jawab atas perencanaan dan koordinasi kebijakan untuk perempuan; peningkatan status perempuan termasuk peningkatan hak dan kepentingan perempuan; serta urusan remaja dan keluarga (termasuk urusan anak dari keluarga multikultural dan program keluarga sehat).
  17. 17Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi bertanggung jawab atas penetapan dan koordinasi rencana pertanahan nasional yang komprehensif; konservasi, pemanfaatan, dan pengembangan wilayah nasional; pembangunan kota, jalan, dan perumahan; reklamasi pesisir pantai; serta transportasi darat, perkeretaapian, dan penerbangan.
  18. 18Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab atas kebijakan kelautan dan perikanan; pengembangan desa nelayan dan distribusi hasil perikanan; pelayaran dan pelabuhan; lingkungan laut; penelitian kelautan; pengembangan sumber daya perikanan laut; penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan; serta peradilan keselamatan maritim.
  19. 19Kementerian Usaha Kecil, Menengah, dan Rintisan bertanggung jawab atas perencanaan dan koordinasi kebijakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM); perlindungan dan pembinaan UKM; dukungan terhadap usaha rintisan; kerja sama antara perusahaan besar dan UKM; serta perlindungan dan dukungan untuk pengusaha mikro.

09Wilayah Administratif

Wilayah Korea dibagi menjadi 17 daerah otonom metropolitan dan 226 daerah otonom dasar. Daerah otonom metropolitan meliputi 1 kota khusus, 6 kota metropolitan, 1 kota otonomi khusus, 6 provinsi, dan 3 provinsi otonomi khusus. Daerah otonom dasar meliputi 75 kota otonom, 82 kabupaten, 69 distrik otonom, dan terdapat total 3.491 daerah administratif tingkat bawah yang disebut eup, myeon, dan dong. (per 31 Desember 2023)

  • 지방행정구역
지방행정구역 : 특별시, 광역시, 특별자치시, 도 및 특별자치도를 포함한 표입니다.
Kota Khusus Kota Metropolitan Kota Otonomi Khusus Provinsi Provinsi Otonomi Khusus
1. Kota Khusus Seoul 2. Kota Metropolitan Busan
3. Kota Metropolitan Daegu
4. Kota Metropolitan Incheon
5. Kota Metropolitan Gwangju
6. Kota Metropolitan Daejeon
7. Kota Metropolitan Ulsan
8. Kota Otonomi Khusus Sejong 9. Provinsi Gyeonggi
10. Provinsi Chungcheong Utara
11. Provinsi Chungcheong Selatan
12. Provinsi Jeolla Selatan
13. Provinsi Gyeongsang Utara
14. Provinsi Gyeongsang Selatan
15. Provinsi Otonomi Khusus Gangwon
16. Provinsi Otonomi Khusus Jeollabuk
17. Provinsi Otonomi Khusus Jeju
Peta Republik Korea
  • 지방행정구역
  • Peta Republik Korea di atas dibuat oleh Badan Informasi Geografi Nasional dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi dengan skala 1:1.200.000, dan informasi lebih rinci dapat ditemukan di Internet (http://map.ngii.go.kr > Informasi Spasial > Informasi Peta > Peta Korea dan Dunia).
Sumber
Karya ini dapat digunakan dengan ketentuan