Pusat Panggilan Danuri
1577-1366
Telepon Konseling Keluarga
1644-6621
한국생활안내 정보더하기 사이트로 이동

Hal-hal Penting Terkait Ketenagakerjaan

  • Beranda
  • Ketenagakerjaan dan Pekerjaan
  • Hal-hal Penting Terkait Ketenagakerjaan

Hal-hal Penting Terkait Ketenagakerjaan

01Sistem Terkait Standar Ketenagakerjaan

(1)Kontrak Kerja

Pada saat membuat kontrak kerja, pemberi kerja harus menjelaskan kepada pekerja informasi mengenai gaji, jam kerja yang ditetapkan, hari libur, cuti tahunan berbayar, lokasi tempat kerja dan jenis pekerjaan, waktu mulai dan selesai bekerja, jam istirahat, dan hal-hal lainnya. Khususnya, untuk informasi mengenai gaji, jam kerja, hari libur, dan cuti tahunan berbayar harus disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada pekerja.

(2)Lingkup Penerapan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan

  • Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan berlaku untuk semua jenis usaha atau tempat kerja yang mempekerjakan 5 pekerja atau lebih secara tetap.
  • Untuk usaha atau tempat kerja yang mempekerjakan 4 pekerja atau kurang secara tetap, hanya beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang diberlakukan.
    • Lihat Lampiran 1 dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan

(3)Pembayaran Gaji

  • Pemberi kerja harus membayar gaji secara langsung dalam bentuk tunai, secara penuh, paling tidak sebulan sekali secara teratur pada tanggal yang telah ditentukan. Jika pekerja melakukan kerja lembur, kerja malam, atau kerja di hari libur, pemberi kerja harus membayar upah tambahan.
  • Selain itu, saat membayarkan kepada pekerja, pemberi kerja harus memberikan slip gaji yang menyatakan jumlah total dan rincian setiap komponen gaji.
Prosedur Penanganan Kasus Pelaporan Terkait Penunggakan Gaji, dll.

Jika Anda tidak menerima gaji atau tunjangan pensiun, atau mengalami kekerasan dari pemberi kerja atau manajer, atau dipaksa bekerja dalam waktu yang lama atau bekerja di luar kehendak, Anda dapat melaporkan pelanggaran hukum tersebut ke Komite Tenaga Kerja setempat yang berwenang. (Kontak: Pusat Layanan Pelanggan ☎1350)

(4)Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemberi kerja tidak dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja tanpa alasan yang jelas. Jika pemberi kerja memberhentikan pekerja secara tidak adil, maka pekerja dapat mengajukan banding atas PHK yang tidak adil kepada Komite Tenaga Kerja setempat yang berwenang dalam waktu 3 bulan sejak tanggal PHK.

(5)Pemberitahuan PHK

Pemberi kerja harus memberikan pemberitahuan setidaknya 30 hari sebelum melakukan PHK, kecuali jika pekerja bekerja kurang dari tiga bulan, atau tidak mungkin untuk melanjutkan usaha akibat bencana alam atau alasan lain yang tidak dapat dihindari, atau pekerja secara sengaja menyebabkan gangguan besar terhadap usaha atau menimbulkan kerugian finansial, atau dengan alasan yang ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Buruh. Jika pemberi kerja tidak memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya, maka tetap wajib membayar gaji setidaknya untuk masa kerja 30 hari.

(6)Jam Kerja

  • Untuk tempat kerja yang memiliki 5 pekerja atau lebih, berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, jam kerja dalam seminggu tidak boleh melebihi 40 jam, tidak termasuk istirahat, dan jam kerja dalam sehari tidak boleh melebihi 8 jam, juga tidak termasuk istirahat.

(7)Jam Istirahat

  • Jam istirahat harus diberikan minimal 30 menit untuk 4 jam kerja dan minimal 1 jam untuk 8 jam kerja.
  • Pekerja dapat menggunakan jam istirahat secara bebas, dan pemberi kerja tidak diwajibkan membayar upah selama jam istirahat.

(8)Kerja Lembur, Kerja Malam, dan Kerja pada Hari Libur

  • Kerja lembur merujuk pada bekerja melebihi jam kerja yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu 40 jam per minggu atau 8 jam per hari.
  • Kerja malam merujuk pada bekerja dari pukul 10 malam hingga pukul 6 pagi keesokan harinya.
  • Kerja di hari libur merujuk pada bekerja pada hari libur resmi (hari libur nasional, hari buruh, dll.) atau hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan.
  • Untuk kerja lembur dan kerja malam, pekerja berhak menerima 1,5 kali lipat dari gaji normal.
  • Untuk kerja di hari libur, pekerja yang bekerja hingga 8 jam dalam sehari berhak menerima 1,5 kali lipat gaji normal dan jika bekerja di hari libur lebih dari 8 jam dalam sehari berhak menerima 2 kali lipat gaji normal (berdasarkan amandemen undang-undang pada tanggal 20 Maret 2018).
  • Pekerja dapat bekerja lembur hingga 12 jam dalam satu minggu dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

(9)Kerja Bergilir

  • Perusahaan yang harus beroperasi 24 jam dapat membagi pekerjanya menjadi dua atau tiga tim untuk bekerja secara bergiliran, yang dikenal sebagai kerja bergilir.
  • Untuk sistem kerja bergilir, di beberapa pabrik, para pekerja dapat bergantian antara tim siang dan tim malam setiap minggu.
  • Sebaliknya, ada juga pabrik yang sejak awal telah memisahkan tim siang dan tim malam.

(10)Peraturan Kerja

  • Perusahaan yang mempekerjakan 10 pekerja atau lebih tetap harus menyusun peraturan kerja tertulis dan memastikan dapat dilihat secara bebas oleh pekerja. Peraturan ini mencakup jam kerja dan jam istirahat, hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

02Sistem Upah Minimum

Upah minimum adalah batas bawah upah yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjamin kebutuhan dasar pekerja.

  • Sistem ini berlaku untuk semua jenis usaha atau tempat kerja yang mempekerjakan pekerja.
  • Pada tahun 2025, jumlah upah minimum adalah 10,030 won per jam dan 80,240 won per hari (berdasarkan 8 jam kerja).
  • Berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, semua pekerja berhak atas penerapan upah minimum.

03Sistem Jaminan Pesangon

Pekerja yang telah bekerja secara terus menerus selama lebih dari satu tahun berhak menerima pesangon.

  • Untuk menerima uang pesangon, pekerja harus menjadi pekerja di bawah Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
  • Sistem pesangon tidak dapat diberlakukan jika jumlah rata-rata jam kerja per minggu selama 4 minggu kurang dari 15 jam.

04Sistem Jaminan Pembayaran Upah

Pekerja yang tidak menerima upah, pesangon, dan pembayaran lainnya, dengan alasan seperti kebangkrutan pemberi kerja, maka akan mendapatkan jaminan dari negara sebagai berikut:

  • Upah selama 3 bulan terakhir: Semua upah yang harus dibayarkan untuk 3 bulan kerja, dihitung mundur dari tanggal pengunduran diri atau PHK yang sesungguhnya
  • Tunjangan selama 3 bulan terakhir: Tunjangan selama 3 bulan yang dihitung secara mundur dari tanggal pengunduran diri atau PHK yang sesungguhnya
  • Upah selama cuti melahirkan 3 bulan terakhir: Upah selama 3 bulan masa cuti melahirkan yang dihitung mundur dari tanggal pengunduran diri atau pemutusan PHK yang sesungguhnya
  • Pesangon 3 tahun terakhir: Pesangon 3 tahun terakhir yang ditetapkan berdasarkan undang-undang yang dihitung mundur dari tanggal pengunduran diri (rata-rata upah selama 90 hari)
  • Untuk pekerja yang masih aktif bekerja, tunggakan gaji selama 3 bulan (atau tunjangan cuti kerja, upah selama cuti sebelum dan sesudah melahirkan) dihitung mundur sejak tanggal terakhir terjadinya tunggakan berdasarkan tanggal pengajuan gugatan atau pengaduan, dan tidak termasuk pesangon
Sumber
Karya ini dapat digunakan dengan ketentuan