Pusat Panggilan Danuri
1577-1366
Telepon Konseling Keluarga
1644-6621
한국생활안내 정보더하기 사이트로 이동

Memperoleh Status Izin Tinggal Permanen (F-5)

  • Beranda
  • Izin Tinggal dan Memperoleh Kewarganegaraan
  • Memperoleh Status Izin Tinggal Permanen (F-5)

Memperoleh Status Izin Tinggal Permanen (F-5)

Orang asing yang memenuhi syarat di bawah ini dapat mengajukan permohonan status izin tinggal permanen (F-5) di Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing (kantor cabang) setempat yang berwenang, dengan membawa dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

01Sasaran

  1. 1Orang yang telah mencapai usia dewasa menurut Hukum Sipil Republik Korea dan telah tinggal di Korea selama lebih dari 5 tahun dengan status izin tinggal yang tercantum dalam Lampiran 1-2, yaitu mulai dari Pasal 10 tentang visa pindah ke perusahaan di Korea (D-7) hingga Pasal 20 tentang visa kegiatan khusus (E-7), atau Pasal 24 tentang visa residen (F-2)
  2. 2Orang yang merupakan pasangan atau anak di bawah umur dari warga negara Korea atau orang asing dengan status izin tinggal tetap (F-5), yang telah tinggal di Korea selama lebih dari 2 tahun, serta mereka yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan status izin tinggal tetap dengan alasan bahwa mereka lahir di Korea sesuai dengan Pasal 23 undang-undang terkait, di mana ayah atau ibunya sedang tinggal di Korea dengan status penduduk tetap (F-5) pada saat mereka lahir, dan diakui oleh Menteri Hukum.
  3. 3Orang asing yang merupakan investor asing sesuai dengan Undang-Undang Peningkatan Investasi Asing yang telah melakukan investasi sebesar USD 500.000 atau lebih dan mempekerjakan 5 orang atau lebih warga negara Korea
  4. 4Orang asing yang telah tinggal di Korea secara terus menerus selama 2 tahun atau lebih dengan status izin tinggal untuk orang asing keturunan Korea (F-4) dan diakui oleh Menteri Hukum sebagai orang yang harus tetap tinggal di Korea, sesuai dengan Pasal 26 dalam Lampiran I-2
  5. 5Orang yang merupakan warga negara asing berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang tentang Keimigrasian dan Status Hukum Orang Asing Keturunan Korea dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan Korea berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan (tidak termasuk persyaratan berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Butir 2 dari undang-undang yang sama)
  6. 6Orang yang sebelumnya memiliki visa residen (F-2) atau yang sebelumnya memiliki status kependudukan yang sesuai dengan Pasal 27 dalam Lampiran I Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengawasan Imigrasi (yang sebagian telah diubah oleh Keputusan Presiden No. 17579 dan diberlakukan pada tanggal 18 April 2002), dan diakui oleh Menteri Hukum sebagai orang yang harus tetap tinggal di Korea
  7. 7Orang yang termasuk dalam salah satu dari kategori berikut ini, sebagaimana diakui oleh Menteri Hukum
    1. A.Orang yang telah mendapatkan gelar doktor dalam bidang tertentu di luar negeri dan telah dipekerjakan oleh perusahaan di Korea pada saat mengajukan permohonan status izin tinggal tetap (F-5).
    2. B.Orang yang telah menyelesaikan program pascasarjana di perguruan tinggi di Korea dan memperoleh gelar doktor
  8. 8Orang yang memiliki gelar sarjana atau lebih tinggi di bidang yang diakui oleh Menteri Hukum, atau memiliki sertifikat keterampilan yang diakui oleh Menteri Hukum, yang telah tinggal di Korea setidaknya selama 3 tahun dan dipekerjakan oleh perusahaan di Korea dengan gaji yang ditentukan oleh Menteri Hukum pada saat mengajukan permohonan status izin tinggal tetap (F-5)
  9. 9Orang yang memiliki kemampuan unggul di bidang tertentu seperti sains, manajemen, pendidikan, budaya, seni, olahraga, dll., yang diakui oleh Menteri Hukum
  10. 10Orang yang diakui oleh Menteri Hukum sebagai orang yang telah memberikan kontribusi khusus bagi negara Korea
  11. 11Orang yang berusia 60 tahun atau lebih dan menerima dana pensiun dari negara asing dengan jumlah yang ditentukan oleh Menteri Hukum
  12. 12Orang yang bekerja sebagai pekerja kunjungan (H-2) dan diakui oleh Menteri Hukum dengan mempertimbangkan masa kerja, lokasi pekerjaan, jenis bidang industri, status kekurangan tenaga kerja, di mana diutamakan untuk pekerjaan pelayanan masyarakat, sesuai dengan Pasal 29 dalam Lampiran I-2
  13. 13Orang yang telah tinggal di Korea selama lebih dari 3 tahun dengan status visa residen (F-2) dan diakui oleh Menteri Hukum sebagai orang yang harus tetap tinggal di Korea, sesuai dengan Pasal 24 dalam Lampiran I-2
  14. 14Orang dengan visa residen (F-2) yang telah mempertahankan status investasi di Korea selama lebih dari 5 tahun dan diakui oleh Menteri Hukum sebagai orang yang harus tetap tinggal di Korea, bersama dengan pasangan dan anak-anaknya (hanya anak-anak yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Menteri Hukum), sesuai dengan Pasal 24 dalam Lampiran I-2
  15. 15Orang dengan status izin tinggal investasi perusahaan (D-8) yang telah tinggal di Korea selama 3 tahun atau lebih dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Menteri Hukum, seperti menarik investasi sebesar 300 juta won atau lebih dari investor dan mempekerjakan 2 orang atau lebih warga negara Korea, sesuai dengan Pasal 11 dalam Lampiran I-2
  16. 16Orang yang telah melakukan investasi sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh Menteri Hukum dengan syarat dapat mempertahankan investasi tersebut selama 5 tahun atau lebih dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Menteri Hukum
  17. 17Orang dengan status izin tinggal investasi perusahaan (D-8) dan telah tinggal di Korea secara terus menerus selama lebih dari 3 tahun sebagai tenaga ahli di fasilitas penelitian dan pengembangan sesuai dengan Pasal 25 Ayat 1 Butir 4 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Peningkatan Investasi Asing dan diakui oleh Menteri Hukum sesuai dengan Pasal 11 dalam Lampiran I-2
  18. 18Orang yang telah tinggal di Korea selama lebih dari 2 tahun dengan visa residen (F-2), sesuai dengan Pasal 24 dalam Lampiran I-2
    • Lampiran I-2 merujuk pada Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian
  19. 19Orang yang telah tinggal di Korea selama lebih dari 2 tahun dengan visa residen (F-2), sesuai dengan Pasal 24 dalam Lampiran I-2

02Dokumen yang Diperlukan untuk Permohonan Izin Tinggal Permanen

Situs web Kementerian Hukum HiKorea (www.hikorea.go.kr) - Informasi Umum - Panduan Berdasarkan Status Izin Tinggal – Unduh Panduan Berdasarkan Permohonan Izin Tinggal – Informasi tentang Izin Tinggal Permanen (F-5)
Dokumen yang Membuktikan Tempat Tinggal
Biaya: 200.000 won (belum termasuk 35.000 won untuk penerbitan Kartu Registrasi Tinggal Permanen)
  • Untuk imigran pernikahan yang hubungan pernikahannya telah berakhir atau orang asing keturunan Korea yang memiliki pasangan warga negara Korea (orang asing keturunan Korea yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kewarganegaraan Korea), dokumen dan persyaratan pendaftarannya berbeda. Silakan hubungi Pusat Informasi Orang Asing (☎1345) untuk informasi lebih lanjut.

03Pembatalan Status Izin Tinggal Permanen (Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang Keimigrasian)

Meskipun telah memperoleh status izin tinggal permanen, status tersebut dapat dibatalkan jika terjadi alasan-alasan berikut:

  • Jika memperoleh status izin tinggal permanen dengan cara yang tidak jujur atau ilegal
  • Jika telah dijatuhi hukuman pidana atau penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Khusus Hukuman Pidana Kekerasan Seksual
  • Jika dalam 5 tahun terakhir pernah dijatuhi hukuman pidana atau penjara berdasarkan undang-undang tersebut atau undang-undang lainnya dengan total waktu hukuman yang dijatuhkan mencapai tiga tahun atau lebih
  • Jika memperoleh status izin tinggal permanen dengan syarat mempertahankan investasi di Korea dalam jumlah tertentu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres), tetapi telah melanggar persyaratan tersebut
  • Jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional Republik Korea, termasuk keamanan negara, hubungan luar negeri, dan ekonomi negara
Keuntungan Memperoleh Status Izin Tinggal Permanen
  • Tidak perlu melepaskan kewarganegaraan negara asal
  • Setelah 3 tahun sejak tanggal memperoleh status izin tinggal permanen, diperbolehkan berpartisipasi dalam pemilihan umum di daerah tempat tinggal.
  • Jika ingin masuk kembali ke Korea dalam waktu 2 tahun sejak meninggalkan Korea, tidak perlu mengajukan izin masuk kembali.
  • Tidak ada batasan pada ruang lingkup kegiatan dan durasi masa tinggal.
Sumber
Karya ini dapat digunakan dengan ketentuan