Pusat Panggilan Danuri
1577-1366
Telepon Konseling Keluarga
1644-6621
한국생활안내 정보더하기 사이트로 이동

Cuti Melahirkan dan Cuti Mengasuh Anak

  • Beranda
  • Ketenagakerjaan dan Pekerjaan
  • Cuti Melahirkan dan Cuti Mengasuh Anak

Cuti Melahirkan dan Cuti Mengasuh Anak

Jika seorang pekerja hamil, akan diberi cuti sebelum atau setelah melahirkan. Selain itu, pekerja juga dapat mengambil cuti mengasuh anak (atau pengurangan jam kerja selama mengasuh anak) untuk membesarkan anak berusia 8 tahun ke bawah atau maksimal kelas 2 Sekolah Dasar.

  • Cuti mengasuh anak juga berlaku bagi pekerja perempuan yang sedang hamil

01Cuti Sebelum dan Sesudah Melahirkan

(1)Sasaran Penerapan

  • Berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, setiap pekerja perempuan yang bekerja di tempat kerja yang mempekerjakan 1 pekerja atau lebih berhak menggunakan hak ini, terlepas dari jenis kontrak kerja (karyawan tetap atau tidak tetap, dll.).

(2)Durasi Cuti Sebelum dan Sesudah Melahirkan

Jika proses persalinan berjalan normal, pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti selama 90 hari sebelum dan sesudah melahirkan.
Durasi cuti sebelum dan sesudah melahirkan harus minimal 45 hari.
  • Cuti 44 hari yang biasanya diambil sebelum melahirkan dapat diambil lebih awal pada masa awal kehamilan, jika ① pekerja pernah mengalami keguguran atau kelahiran mati, ② pekerja berusia 40 tahun ke atas, atau ③ pekerja menyerahkan surat keterangan medis yang menyatakan adanya risiko keguguran atau kelahiran mati
Cuti melahirkan diberikan kepada pekerja yang bekerja di tempat kerja yang bersangkutan, sehingga jika kontrak kerja berakhir selama periode cuti, maka cuti melahirkan juga akan berakhir pada saat berakhirnya kontrak.
  • Jika seorang pekerja perempuan melahirkan dua anak atau lebih (kembar) sekaligus, ia berhak atas cuti melahirkan selama 120 hari. Dalam hal ini, periode cuti setelah melahirkan harus minimal 60 hari.

(3)Tunjangan Cuti Melahirkan

  • Tunjangan cuti melahirkan akan diberikan selama masa cuti melahirkan.
  • Untuk perusahaan besar, 100% dari gaji reguler selama 60 hari akan dibayarkan oleh perusahaan, dan 30 hari sisanya dibayar oleh asuransi ketenagakerjaan (maksimal 2.100.000 won per bulan).
  • Untuk perusahaan prioritas (perusahaan kecil dan menengah), tunjangan cuti melahirkan selama 90 hari akan dibayarkan oleh asuransi ketenagakerjaan (maksimal 2.100.000 won per bulan), dan untuk 60 hari pertama, perusahaan akan membayar sebesar selisih antara gaji reguler dan tunjangan cuti melahirkan.
  • Jika pekerja kontrak atau pekerja sementara mengalami berakhirnya kontrak selama masa cuti melahirkan, mereka dapat menerima tunjangan cuti yang sesuai dari asuransi ketenagakerjaan selama sisa masa cuti.
  • Jika pekerja perempuan melahirkan dua anak atau lebih (kembar) sekaligus, untuk perusahaan besar, perusahaan akan membayar 100% dari gaji reguler selama 75 hari, dan 45 hari sisanya dibayar oleh asuransi ketenagakerjaan (maksimal 2.100.000 won per bulan). Sementara itu, untuk perusahaan kecil dan menengah, tunjangan cuti melahirkan selama 120 hari akan dibayarkan oleh asuransi ketenagakerjaan (maksimal 2.100.000 won per bulan).

(4)Cara Mengajukan Tunjangan Cuti Melahirkan

Pekerja yang ingin mendapatkan tunjangan cuti melahirkan harus mendapatkan surat keterangan cuti melahirkan dari pemberi kerja dan menyerahkannya bersama dengan surat permohonan tunjangan cuti melahirkan ke Pusat Ketenagakerjaan yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal atau lokasi tempat kerja pemohon.
Dokumen yang Diperlukan
  • Dokumen dari pemberi kerja: Surat keterangan cuti melahirkan, daftar gaji, salinan kontrak kerja, dan dokumen lain yang dapat memverifikasi gaji
  • Dokumen yang dapat diunduh dari situs web Kementerian Ketenagakerjaan dan Buruh atau Pusat Ketenagakerjaan: Formulir permohonan tunjangan cuti melahirkan

02Cuti Karena Keguguran dan Lahir Mati

(1)Sasaran Penerapan

  • Pada prinsipnya, cuti karena keguguran dan lahir mati hanya diberikan untuk kasus keguguran alami (atau dalam kasus aborsi medis yang sesuai dengan pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak), dan jangka waktu cuti diberikan berdasarkan pada usia kehamilan.
  • Berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, setiap pekerja perempuan yang bekerja di perusahaan yang mempekerjakan 1 pekerja atau lebih, dapat mengajukan permohonan dan menggunakan cuti ini, terlepas dari jenis kontrak kerja (karyawan tetap atau tidak, dll.)

(2)Periode Cuti Karena Keguguran dan Lahir Mati

Cuti perlindungan diberikan secara bertahap tergantung pada usia kehamilan sebelum keguguran atau lahir mati.
  • Usia kehamilan hingga 11 minggu: Cuti perlindungan selama 5 hari sejak tanggal keguguran atau lahir mati
  • 12-15 minggu kehamilan: Cuti perlindungan selama 10 hari sejak tanggal keguguran atau lahir mati
  • Usia kehamilan 16 - 21 minggu: Cuti perlindungan selama 30 hari sejak tanggal keguguran atau lahir mati
  • Usia kehamilan 22 - 27 minggu: Cuti perlindungan selama 60 hari sejak tanggal keguguran atau lahir mati
  • Usia kehamilan 28 minggu atau lebih: Cuti perlindungan selama 90 hari sejak tanggal keguguran atau lahir mati

(3)Tunjangan Cuti Karena Keguguran dan Lahir Mati

  • Tunjangan cuti karena keguguran dan lahir mati dibayarkan sesuai dengan standar yang sama dengan cuti melahirkan.
  • Untuk perusahaan besar, 60 hari pertama dari masa cuti akan dibayarkan oleh perusahaan, dan 30 hari berikutnya dibayar oleh asuransi ketenagakerjaan (maksimal 2.100.000 won per bulan).
  • Untuk perusahaan yang diprioritaskan untuk mendapatkan dukungan, seluruh tunjangan untuk 90 hari cuti akan dibayarkan oleh asuransi ketenagakerjaan (maksimal 2.100.000 won per bulan).

(4)Cara Mengajukan Tunjangan Cuti Karena Keguguran dan Lahir Mati

  • Pekerja yang ingin menerima tunjangan cuti karena keguguran dan lahir mati dapat memperoleh surat keterangan cuti karena keguguran dan lahir mati dari pemberi kerja dan menyerahkan formulir permohonan tunjangan cuti karena keguguran dan lahir mati serta surat keterangan medis yang mengonfirmasi keguguran dan lahir mati dari fasilitas pelayanan kesehatan ke Pusat Ketenagakerjaan yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal atau lokasi tempat kerja pemohon.

03Cuti Mengasuh Anak

Pekerja perempuan yang sedang hamil atau pekerja laki-laki atau perempuan yang mempunyai anak berusia 8 tahun ke bawah atau maksimal kelas 2 Sekolah Dasar dapat mengambil cuti selama satu tahun untuk mengasuh anak.

(1)Sasaran Penerapan

  • Cuti mengasuh anak dapat diambil oleh pekerja perempuan yang sedang hamil atau pekerja laki-laki atau perempuan yang memiliki anak berusia 8 tahun ke bawah atau maksimal kelas 2 Sekolah Dasar yang telah bekerja secara terus menerus pada pekerjaan yang sama selama setidaknya 6 bulan.
  • Cuti ini ditujukan bagi pekerja laki-laki atau perempuan yang memungkinkan mereka untuk mengambil cuti sambil tetap mempertahankan status sebagai pekerja, dengan tujuan mencegah pengunduran diri akibat masalah pengasuhan anak, sehingga dapat menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan keluarga.

(2)Durasi Cuti Mengasuh anak

  • Cuti pengasuhan anak dijamin selama satu tahun (hingga satu tahun enam bulan*).
    • Kedua orang tua menggunakan cuti pengasuhan anak selama tiga bulan atau lebih, orang tua tunggal, orang tua anak penyandang disabilitas berat

(3)Gaji Cuti Mengasuh Anak

  • Meskipun gaji reguler tidak dibayarkan selama cuti mengasuh anak, tetapi asuransi ketenagakerjaan membayar tunjangan mengasuh anak* kepada pekerja yang mengambil cuti minimal 30 hari agar mereka dapat merawat bayi atau anak mereka tanpa mengalami kesulitan ekonomi.
    • Cuti pengasuhan anak: (1 sampai 3 bulan) Maksimum bulanan KRW 2,5 juta, 100% dari upah tetap; (4 hingga 6 bulan) Maksimum bulanan KRW 2 juta, 100% dari upah tetap; dan (7 bulan dan seterusnya) Maksimum bulanan KRW 1,6 juta, 80% dari upah tetap
  • Apabila kedua orang tua mengambil cuti mengasuh anak di bawah usia 18 bulan, maka tunjangan cuti mengasuh masing-masing orang tua untuk enam bulan pertama adalah sebesar 100% dari gaji tetapnya (dengan batasan KRW 2,5 juta hingga 4,5 juta*).
    • 2,5 juta KRW untuk bulan pertama, 2,5 juta KRW untuk bulan kedua, maksimal 3 juta KRW untuk bulan ketiga, 3,5 juta KRW untuk bulan keempat, 4 juta KRW untuk bulan kelima, dan maksimal 4,5 juta KRW untuk bulan keenam
  • Tunjangan cuti pengasuhan anak bagi pekerja orang tua tunggal: (3 bulan pertama) 100% dari upah tetap (hingga KRW 3 juta), (4 hingga 6 bulan) 100% dari upah tetap (hingga KRW 2 juta), (7 bulan dan setelahnya) 80% dari upah tetap (hingga KRW 1,6 juta)
  • Selain tunjangan cuti mengasuh anak, pemberi kerja dari perusahaan prioritas juga akan menerima dukungan berupa subsidi tunjangan cuti mengasuh anak (2 juta won per bulan untuk kasus khusus* dan 300.000 won per bulan untuk kasus lainnya) untuk stabilitas pekerjaan selama masa cuti mengasuh anak.
    • Kasus khusus: Pemberi kerja yang mengizinkan cuti mengasuh anak di bawah umur 12 bulan lebih dari 3 bulan akan mendapatkan subsidi tunjangan 2 juta won per bulan selama 3 bulan pertama

(4)Cara Mengajukan Permohonan Tunjangan Cuti Mengasuh Anak`

Mengajukan formulir permohonan cuti mengasuh anak kepada pemberi kerja 30 hari sebelum mengambil cuti.
Pekerja yang ingin menerima tunjangan cuti mengasuh anak dapat memperoleh surat keterangan cuti mengasuh anak dari pemberi kerja dan menyerahkannya bersama dengan formulir tunjangan cuti mengasuh anak ke Pusat Ketenagakerjaan yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kerja pemohon.
Dokumen yang Diperlukan
  • Dokumen dari pemberi kerja: Surat keterangan cuti mengasuh anak, slip gaji, salinan kontrak kerja, dan dokumen lain yang dapat memverifikasi gaji.
  • Dokumen yang dapat diunduh dari situs web Kementerian Ketenagakerjaan dan Buruh atau Pusat Ketenagakerjaan: Formulir permohonan tunjangan cuti mengasuh anak

04Pengurangan Jam Kerja Selama Mengasuh Anak

  • Pekerja yang memiliki anak berusia 8 tahun ke bawah atau maksimal kelas 2 Sekolah Dasar dapat mengurangi jam kerjanya menjadi 15 hingga 35 jam per minggu untuk mengasuh anaknya.

(1)Sasaran Penerapan

  • Pengurangan jam kerja untuk mengasuh anak dapat diajukan oleh pekerja laki-laki atau perempuan yang telah bekerja secara terus menerus pada pekerjaan yang sama selama setidaknya 6 bulan dan memiliki anak berusia 8 tahun ke bawah atau maksimal kelas 2 Sekolah Dasar.
  • Sistem pengurangan jam kerja ini memungkinkan pekerja untuk tetap bekerja sambil mengasuh anak, sehingga mencegah terputusnya karier pekerja, mencegah penurunan keterampilan kerja, dan memastikan kelangsungan pekerjaan.

(2)Durasi Penggunaan

  • Pengurangan jam kerja selama periode pengasuhan anak dijamin hingga satu tahun. Namun, apabila masih terdapat sisa cuti mengasuh anak yang belum terpakai, maka dapat diajukan untuk jangka waktu maksimal tiga tahun.

(3)Gaji Selama Pengurangan Jam Kerja untuk Mengasuh anak

  • Upah dibayarkan oleh pemberi kerja untuk jam kerja selama periode jam kerja yang dikurangi, dan asuransi ketenagakerjaan membayar tunjangan pengurangan jam kerja untuk jam kerja yang dikurangi (dibayarkan secara proporsional dengan jam kerja yang dikurangi, dengan 100% dari upah tetap (dibatasi hingga KRW 2.000.000 per bulan) untuk 10 jam pertama per minggu dan 80% dari upah tetap (dibatasi hingga KRW 1.500.000 per bulan) untuk setiap pengurangan tambahan).
  • Selain tunjangan pengurangan jam kerja selama mengasuh anak, pemberi kerja dari perusahaan prioritas juga diberikan dukungan berupa subsidi tunjangan pengurangan jam kerja selama mengasuh anak untuk menjaga stabilitas pekerjaan sebesar 300.000 won per bulan (atau 400.000 won per bulan jika insentif* diterapkan) dan subsidi untuk tenaga kerja pengganti sebesar 800.000 won per bulan (atau 1.200.000 won per bulan selama masa serah terima jabatan)..
    • Insentif 1 hingga 3: Dukungan tambahan sebesar 100.000 won per bulan untuk pekerja pertama hingga ketiga yang mengurangi jam kerja selama masa pengasuhan anak

(4)Cara Mengajukan Permohonan Tunjangan Pengurangan Jam Kerja Selama Mengasuh Anak

Ajukan permohonan pengurangan jam kerja selama mengasuh anak kepada pemberi kerja 30 hari sebelum masa pengasuhan anak.
Pekerja yang ingin menerima tunjangan pengurangan jam kerja selama mengasuh anak dapat memperoleh surat keterangan pengurangan jam kerja selama mengasuh anak dari pemberi kerja dan mengajukan permohonan tunjangan pengurangan jam kerja selama mengasuh anak ke Pusat Ketenagakerjaan yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kerja pemohon.
Dokumen yang Diperlukan
  • Dokumen dari pemberi kerja: Surat keterangan konfirmasi pengurangan jam kerja selama mengasuh anak, daftar gaji, salinan kontrak kerja, dan dokumen lain yang dapat memverifikasi gaji.
  • Dokumen yang dapat diunduh dari situs web Kementerian Ketenagakerjaan atau Pusat Ketenagakerjaan: Formulir permohonan tunjangan pengurangan jam kerja selama mengasuh anak
    • Pekerja perempuan sedang hamil dapat mengambil cuti melahirkan sebelum atau setelah melahirkan anak. Selain itu, meraka dapat mengambil cuti mengasuh anak (termasuk pengurangan jam kerja selama mengasuh anak) untuk membesarkan anak berusia 8 tahun ke bawah atau maksimal kelas 2 Dekolah Dasar (cuti ini juga berlaku bagi pekerja perempuan yang sedang hamil).

05Tunjangan Melahirkan bagi Pekerja yang Tidak Terdaftar dalam Asuransi Ketenagakerjaan

(1)Tujuan Program

  • Memberikan tunjangan melahirkan untuk mendukung perlindungan selama kehamilan dan menjaga kestabilan ekonomi bagi pekerja yang tidak terdaftar dalam asuransi ketenagakerjaan yang mengalami penurunan pendapatan setelah melahirkan (mulai berlaku 1 Juli 2019)

(2)Sasaran Dukungan

Pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan ini meliputi pemilik usaha perorangan, pekerja dengan status pekerjaan khusus, pekerja lepas (freelancer), dan mereka yang tidak memenuhi syarat untuk menerima manfaat asuransi ketenagakerjaan (asuransi periode 180 hari)
  • Pemilik usaha perseorangan dan usaha bersama yang tidak memiliki pekerja (tidak termasuk usaha persewaan properti)
  • Pekerja khusus dan pekerja lepas yang telah bekerja untuk mencari nafkah setidaknya selama lebih dari 3 bulan dalam waktu 18 bulan sebelum melahirkan
  • Pekerja yang tidak terdaftar dalam asuransi ketenagakerjaan
Pekerja yang sudah terdaftar dalam asuransi ketenagakerjaan tetapi tidak dapat menerima tunjangan cuti melahirkan karena tidak memenuhi syarat “asuransi periode 180 hari”
Pekerja yang bekerja di perusahaan yang yang dikecualikan dari penerapan Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan atau pekerja yang dikecualikan dari Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan
Pekerja yang tidak terdaftar di tempat kerja yang terdaftar dalam asuransi ketenagakerjaan

(3)Jumlah Tunjangan dan Periode Pendaftaran

  • Tunjangan sebesar 1.500.000 won dapat diajukan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal persalinan. Jika tidak diajukan dalam tenggat waktu tersebut, tunjangan akan hangus.

(4)Cara Mengajukan Permohonan Tunjangan Melahirkan bagi yang Tidak Terdaftar dalam Asuransi Ketenagakerjaan

  • Bagi yang ingin mendapatkan tunjangan persalinan, dapat mengajukan permohonan dengan mendaftar di situs web asuransi ketenagakerjaan (www.ei.go.kr) setelah mendaftar sebagai anggota, atau mengunjungi Pusat Ketenagakerjaan yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kerja pemohon, atau melalui pos.
  • Dokumen yang diperlukan: Akta Kelahiran (Kartu Keluarga), bukti pendapatan, surat izin usaha, dll.
    • Petugas dari Pusat Ketenagakerjaan dapat meminta dokumen tambahan selain dokumen yang disebutkan di atas untuk pencairan tunjangan melahirkan.

06Cuti Karena Istri Melahirkan

Pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan berhak mendapatkan cuti berbayar selama 20 hari.

(1)Sasaran Penerapan

  • Pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan
  • Pemberian cuti kepada pekerja yang istrinya melahirkan sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi istri dan bayi, serta meningkatkan partisipasi laki-laki dalam pengasuhan anak.

(2)Durasi Cuti Karena Istri Melahirkan

  • Cuti berbayar selama 20 hari (harus digunakan dalam jangka waktu 120 hari sejak tanggal persalinan)

(3)Gaji Cuti Karena Istri Melahirkan

  • Pekerja dari perusahaan yang menjadi prioritas dukungan berhak atas 100% dari gaji reguler (maksimal 401.910won) untuk 5 hari pertama cuti, dan akan dibayarkan oleh asuransi ketenagakerjaan.
    • Pemberi kerja harus membayar upah tetap yang melampaui batas atas selama lima hari pertama serta upah tetap untuk lima hari berikutnya.

(4)Cara Mengajukan Permohonan Tunjangan Cuti Karena Istri Melahirkan

Pekerja yang ingin menerima tunjangan cuti karena istri melahirkan dapat memperoleh surat keterangan cuti karena istri melahirkan dari pemberi kerja dan menyerahkannya bersama dengan formulir permohonan tunjangan cuti karena istri melahirkan ke Pusat Ketenagakerjaan yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal atau lokasi tempat usaha pemohon.
Dokumen yang Diperlukan
  • Dokumen dari pemberi kerja: Surat keterangan cuti karena istri melahirkan, daftar gaji, salinan kontrak kerja, dan dokumen lain yang dapat memverifikasi gaji
  • Dokumen yang dapat diunduh dari situs web Kementerian Ketenagakerjaan dan Buruh atau Pusat Ketenagakerjaan: Formulir permohonan tunjangan cuti karena istri melahirkan
Sumber
Karya ini dapat digunakan dengan ketentuan