Pusat Panggilan Danuri
1577-1366
Telepon Konseling Keluarga
1644-6621
한국생활안내 정보더하기 사이트로 이동

Program Kemandirian

  • Beranda
  • Sistem Jaminan Sosial
  • Program Kemandirian

Program Kemandirian

Program Kemandirian adalah program yang menyediakan berbagai dukungan kemandirian* untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mampu bekerja, seperti penerima Tunjangan Kehidupan Dasar Nasional dan kelompok kelas bawah, melalui penyediaan kesempatan kerja, penempatan kerja, dan dukungan pembentukan aset untuk kehidupan mandiri.

  • Program kerja swasembada (memberikan kesempatan untuk bekerja), Rekening Tabungan Harapan dan Rekening Tabungan Masa Depan Pemuda (dukungan untuk akumulasi aset)

01Sasaran Penerima

Anda dapat menerima dukungan jika memenuhi 4 syarat berikut:

  • Pekerja mandiri: Penerima Jaminan Kehidupan Dasar Nasional, atau kelompok kelas bawah dengan pendapatan di bawah 50% dari standar rata-rata pendapatan
  • Rekening Tabungan Harapan I: Rumah tangga penerima tunjangan biaya hidup dan kesehatan yang memiliki total pendapatan dari bekerja (bisnis) minimal 60% dari 40% standar rata-rata pendapatan
  • (Rekening Tabungan Harapan II) Rumah tangga yang menerima tunjangan perumahan dan pendidikan dengan total pendapatan (usaha) yang diperoleh kurang dari atau sama dengan 50% dari pendapatan rata-rata standar, dan rumah tangga lain dalam kelompok pendapatan terendah kedua.
  • Rekening Tabungan Masa Depan untuk Anak Muda
    청년내일저축계좌 : 지원대상을 나타낸 표입니다.
    Sasaran Dukungan
    • Usia pendaftar: Berusia 19-34 tahun pada saat pengajuan permohonan (namun, untuk penerima tunjangan dan kelompok kelas bawah diperbolehkan berusia 15-39 tahun)
    • (Penghasilan/Pendapatan Usaha) Penghasilan/pendapatan usaha antara KRW 5 juta hingga 25 juta per bulan (Namun, KRW 100.000 atau lebih per bulan untuk penerima mata pencaharian dasar/masyarakat berpenghasilan terendah kedua)
    • (Pendapatan Rumah Tangga) Pendapatan rumah tangga kurang dari atau sama dengan 100% dari pendapatan rata-rata standar (Namun, kurang dari atau sama dengan 50% dari pendapatan rata-rata standar untuk penerima mata pencaharian dasar/masyarakat berpenghasilan terendah kedua.)

02Persyaratan Pemberian Dukungan

  • Pekerja mandiri: Dapat berpartisipasi dalam pekerjaan mandiri selama 5 hingga 8 jam per hari, 5 hari dalam seminggu, dan akan menerima upah tenaga kerja sebesar 32,980 hingga 64,220 won per hari (termasuk biaya aktual) sebagai imbalan atas partisipasi dalam pekerjaan mandiri
  • Rekening Tabungan Harapan I: Untuk penerima tunjangan biaya hidup atau kesehatan yang bekerja dan kelompok kelas bawah, dana subsidi pemerintah sebesar 300.000 won akan ditambahkan dengan tabungan pribadi sebesar 100.000 won dan diberikan ketika penerima tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
  • (Rekening Tabungan Harapan II) Untuk penerima tunjangan perumahan dan pendidikan dan lainnya dalam kelompok pendapatan terendah kedua yang bekerja, pemerintah mencocokkan jumlah tabungan pribadi (KRW 100.000) dengan subsidi (KRW 100.000*). (Pembayaran penuh diberikan setelah selesainya pelatihan yang ditentukan dan manajemen kasus serta penyediaan bukti penggunaan setidaknya 50% subsidi.)
    • Pembayaran diferensial akan diterapkan setiap tahun dimulai dengan pemilik rekening mulai tahun 2025 (tahun pertama: KRW 100.000/bulan → tahun ke-2: KRW 200.000/bulan → tahun ke-3: KRW 300.000/bulan)
  • Rekening Tabungan Masa Depan untuk Anak Muda: Untuk anak muda dengan pendapatan di bawah 100% dari standar rata-rata pendapatan, pemerintah akan memberikan subsidi tetap sebesar 100.000 won (untuk pendapatan 50% hingga 100% dari rata-rata pendapatan) atau 300.000 won (untuk pendapatan di bawah 50% dari rata-rata pendapatan) yang ditambahkan dengan tabungan pribadi sebesar 100.000 won (pembayaran penuh dilakukan setelah mempertahankan rekening selama 3 tahun, menyelesaikan pelatihan dan pendidikan, serta menyerahkan rencana penggunaan dana).

03Cara Mendaftar

  • Kunjungi Kantor Desa/Kecamatan atau Pusat Layanan Masyarakat setempat, atau hubungi petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan konsultasi sebelum mendaftar.
    • Pendaftaran baru untuk Rekening Tabungan (Harapan Ⅰ dan Ⅱ, serta Masa Depan untuk Anak Muda) hanya dapat dilakukan selama periode pendaftaran.
  • Setelah pendaftaran, petugas yang bertanggung jawab akan melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah pemohon memenuhi syarat atau tidak.
  • Jika lembaga yang bertanggung jawab telah menetapkan bahwa pemohon memenuhi syarat, mereka akan memberitahukan hal tersebut kepada pemohon.
  • Lembaga yang menyediakan pekerjaan mandiri akan berkonsultasi dengan pemohon untuk merekomendasikan program yang sesuai.
  • Kunjungi Kantor Desa/Kecamatan atau Pusat Layanan Masyarakat setempat, atau hubungi petugas yang bertanggung jawab atas kesejahteraan sosial atau Pusat Konsultasi Kesehatan dan Kesejahteraan (☎129) untuk melakukan konsultasi.
  • Pendaftaran
    (Kantor Desa/Kecamatan atau Pusat Layanan Masyarakat)
  • Pemeriksaan kelayakan calon penerima
    (oleh petugas)
  • Pemberitahuan penetapan penerima dukungan
Sumber
Karya ini dapat digunakan dengan ketentuan