Pusat Panggilan Danuri : 1577-1366
가족상담전화 : 1644-6621
Lantai 21, 24. 173 Deunggye-ro, Jung-gu, Seoul (Chungmu-ro 3 ga. Gedung Namsan Square)
Copyright ⓒ KOREA INSTITUTE FOR HEALTHY FAMILY. All Rights Reserved
Sistem Jaminan Kesehatan adalah sistem di mana negara membayar biaya pengobatan untuk warga negara yang mengalami kesulitan ekonomi dan sulit membayar biaya pengobatan. Pada prinsipnya, warga negara asing tidak memenuhi syarat untuk menerima jaminan kesehatan, namun sebagai pengecualian, warga negara asing juga dapat menjadi penerima jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Kehidupan Dasar Nasional. Jika penerima jaminan kesehatan menerima perawatan di rumah sakit atau klinik umum karena sakit, cedera, atau persalinan, maka negara akan membayar biaya pengobatan tersebut ke rumah sakit atau klinik umum terkait.
Siapa pun yang memenuhi syarat untuk menerima jaminan kesehatan (termasuk warga negara asing) sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Jaminan Kehidupan Dasar Nasional dapat menerima manfaat dari Sistem Jaminan Kesehatan.
Penerima Manfaat Kelas 1 | Penerima Manfaat Kelas 2 |
---|---|
- Keluarga yang tidak mampu bekerja di antara penerima Jaminan Kehidupan Dasar Nasional - Pasien terlantar - Kelompok yang tidak mampu bekerja berdasarkan undang-undang khusus (korban bencana, dokter yang terluka atau meninggal karena menolong orang lain, veteran perang, pemegang warisan budaya tak berwujud, pembelot Korea Utara, orang yang terlibat dalam Gerakan Demokratisasi 18 Mei, anak adopsi (di bawah 18 tahun), tunawisma, dan lain-lain) | - Keluarga yang mampu bekerja di antara penerima Jaminan Kehidupan Dasar Nasional - Kelompok yang mampu bekerja berdasarkan undang-undang khusus |
Penerima jaminan kesehatan juga harus membayar sendiri sebagian dari biaya pengobatan mereka.
Kategori | Penerima Manfaat Kelas 1 | Penerima Manfaat Kelas 2 |
---|---|---|
Rawat inap | Pembebasan biaya | 10% dari total biaya |
Rawat jalan | Klinik umum (1.000 won) Rumah sakit dan rumah sakit umum (1.500 won) Rumah sakit umum kelas atas (2.000 won) | Klinik umum (1.000 won) Rumah sakit dan rumah sakit umum (15% dari total biaya) Rumah sakit umum kelas atas (15% dari total biaya) |
Apotek | 500 won (per resep) | 500 won (per resep) |
Penerima jaminan kesehatan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan layanan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat 1, kemudian dapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat 2 dan 3 secara berurutan (dengan pengecualian).