Pusat Panggilan Danuri
1577-1366
Telepon Konseling Keluarga
1644-6621
한국생활안내 정보더하기 사이트로 이동

Sistem Jaminan Kesehatan

  • Beranda
  • Kesehatan dan Perawatan Medis
  • Sistem Jaminan Kesehatan

Sistem Jaminan Kesehatan

Sistem Jaminan Kesehatan adalah sistem di mana negara membayar biaya pengobatan untuk warga negara yang mengalami kesulitan ekonomi dan sulit membayar biaya pengobatan. Pada prinsipnya, warga negara asing tidak memenuhi syarat untuk menerima jaminan kesehatan, namun sebagai pengecualian, warga negara asing juga dapat menjadi penerima jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Kehidupan Dasar Nasional. Jika penerima jaminan kesehatan menerima perawatan di rumah sakit atau klinik umum karena sakit, cedera, atau persalinan, maka negara akan membayar biaya pengobatan tersebut ke rumah sakit atau klinik umum terkait.

01Sasaran Penerima

Siapa pun yang memenuhi syarat untuk menerima jaminan kesehatan (termasuk warga negara asing) sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Jaminan Kehidupan Dasar Nasional dapat menerima manfaat dari Sistem Jaminan Kesehatan.

적용대상 표 : 1종 수급권자, 2종 수급권자를 포함한 표입니다.
Penerima Manfaat Kelas 1 Penerima Manfaat Kelas 2
- Keluarga yang tidak mampu bekerja di antara penerima Jaminan Kehidupan Dasar Nasional
- Pasien terlantar
- Kelompok yang tidak mampu bekerja berdasarkan undang-undang khusus (korban bencana, dokter yang terluka atau meninggal karena menolong orang lain, veteran perang, pemegang warisan budaya tak berwujud, pembelot Korea Utara, orang yang terlibat dalam Gerakan Demokratisasi 18 Mei, anak adopsi (di bawah 18 tahun), tunawisma, dan lain-lain)
- Keluarga yang mampu bekerja di antara penerima Jaminan Kehidupan Dasar Nasional
- Kelompok yang mampu bekerja berdasarkan undang-undang khusus

02Biaya Tanggungan Sendiri

Penerima jaminan kesehatan juga harus membayar sendiri sebagian dari biaya pengobatan mereka.

본인부담금 표 : 구분, 1종 수급권자, 2종 수급권자를 포함한 표입니다.
Kategori Penerima Manfaat Kelas 1 Penerima Manfaat Kelas 2
Rawat inap Pembebasan biaya 10% dari total biaya
Rawat jalan Klinik umum (1.000 won)
Rumah sakit dan rumah sakit umum (1.500 won)
Rumah sakit umum kelas atas (2.000 won)
Klinik umum (1.000 won)
Rumah sakit dan rumah sakit umum (15% dari total biaya)
Rumah sakit umum kelas atas (15% dari total biaya)
Apotek 500 won (per resep) 500 won (per resep)
  • Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Pusat Konsultasi Kesehatan dan Kesejahteraan (☎129) tanpa kode wilayah, atau penanggung jawab jaminan kesehatan tingkat kota/kabupaten/kecamatan atau petugas tim kesejahteraan di Pusat Administrasi dan Kesejahteraan tingkat kecamatan/ kelurahan /desa.

03Prosedur Jaminan Kesehatan

Penerima jaminan kesehatan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan layanan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat 1, kemudian dapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat 2 dan 3 secara berurutan (dengan pengecualian).

  • Ting
    kat 1
    Klinik umum
    Fasilitas kesehatan masyarakat
    (Puskesmas, Pos Kesehatan, Klinik Kesehatan)
    Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten
  • Rujukan
    (Surat Rujukan Jaminan Kesehatan)
    Rujuk balik
    (Surat Rujukan Balik Jaminan Kesehatan)
  • Ting
    kat 2
    Rumah sakit
    Rumah sakit umum
  • Rujukan
    (Surat Rujukan Jaminan Kesehatan)
    Rujuk balik
    (Surat Rujukan Balik Jaminan Kesehatan)
  • Ting
    kat 3
    Rumah sakit umum tingkat 3
Sumber
Karya ini dapat digunakan dengan ketentuan