Pusat Panggilan Danuri
1577-1366
Telepon Konseling Keluarga
1644-6621
한국생활안내 정보더하기 사이트로 이동

Asuransi Kesehatan

  • Beranda
  • Kesehatan dan Perawatan Medis
  • Asuransi Kesehatan

Asuransi Kesehatan

01Gambaran Umum Sistem Asuransi Kesehatan

  • 건강보험증
    < Kartu Asuransi Kesehatan >

Korea menerapkan sistem asuransi kesehatan di mana setiap bulan sejumlah premi asuransi dibayarkan berdasarkan tingkat pendapatan dan aset. Dengan mendaftar asuransi kesehatan, Anda dapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau ketika sakit atau melahirkan. Selain itu, Anda juga dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin. Semua warga negara wajib mendaftar asuransi kesehatan, kecuali para penerima jaminan kesehatan.
Peserta asuransi kesehatan dibagi menjadi dua kategori, yaitu peserta asuransi tempat kerja dan peserta asuransi wilayah. Semua pekerja dan pemberi kerja, serta pegawai negeri dan tenaga pengajar termasuk dalam kategori peserta asuransi tempat kerja. Mereka yang bergantung pada peserta asuransi tempat kerja untuk biaya hidup dapat didaftarkan sebagai tanggungan jika memenuhi semua kriteria yang ditentukan dalam Keputusan Pelaksanaan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional (berdasarkan pendapatan, aset, dan tanggungan), melalui laporan peserta asuransi tempat kerja. Orang-orang yang tidak termasuk peserta asuransi tempat kerja dan tanggungannya, menjadi peserta asuransi wilayah. Untuk peserta asuransi tempat kerja, premi asuransi atas gaji yang diterima dari perusahaan dibayar 50% oleh perusahaan dan 50% oleh individu. Jika pendapatan tambahan di luar gaji melebihi 20 juta won per tahun, maka setelah mengurangi 20 juta won dari total pendapatan bulanan, sisa jumlah tersebut dikalikan dengan tarif premi asuransi kesehatan, dan peserta asuransi wajib menanggung seluruh premi asuransi tersebut. Jika peserta asuransi kesehatan menerima perawatan di rumah sakit, Badan Asuransi Kesehatan Nasional menanggung sebagian biaya perawatan, sehingga mereka dapat menerima konsultasi atau perawatan di rumah sakit, klinik umum, atau klinik pengobatan tradisional Korea dengan harga lebih terjangkau. Namun, sebagian sisa biaya konsultasi dan perawatan ditanggung oleh individu. Peserta asuransi juga mendapatkan manfaat berupa pemeriksaan kesehatan rutin. Pemeriksaan kesehatan biasanya dilakukan setiap dua tahun sekali, namun frekuensinya dapat bervariasi tergantung usia.

02Orang Asing yang Memenuhi Syarat untuk Asuransi Kesehatan

Orang asing yang telah terdaftar sebagai warga negara asing dan bekerja di tempat usaha yang terdaftar dalam asuransi kesehatan, serta mereka yang diangkat atau dipekerjakan sebagai pegawai negeri atau tenaga pengajar, akan menjadi peserta asuransi kesehatan tempat kerja. Orang asing yang telah terdaftar sebagai warga negara asing, yang termasuk dalam Lampiran 9 Keputusan Pelaksanaan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional, dan tidak termasuk peserta asuransi tempat kerja, dapat menjadi peserta asuransi wilayah setelah tinggal di Korea selama 6 bulan atau lebih, atau dapat menjadi tanggungan jika dilaporkan oleh peserta asuransi tempat kerja. Imigran pernikahan, pelajar asing, orang asing penduduk tetap, dan pekerja asing non-profesional akan terdaftar sebagai peserta asuransi segera setelah masuk Korea.
Namun, jika Anda menerima perlindungan kesehatan lain yang setara dengan asuransi kesehatan Korea berdasarkan dengan undang-undang negara lain, asuransi asing, atau kontrak dengan pemberi kerja, Anda dapat dibebaskan dari kewajiban mendaftar asuransi kesehatan nasional atas permintaan pribadi.

03Cara Mendaftar

(1)Jika pasangan yang bekerja sudah terdaftar dalam asuransi kesehatan

Dimungkinkan untuk mendaftar sebagai tanggungan* dalam asuransi kesehatan pasangan, dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk mengonfirmasi status tanggungan ke Badan Asuransi Kesehatan Nasional.

  • Dokumen yang diperlukan: Laporan Perolehan Kualifikasi Tanggungan, salinan Kartu Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Keluarga (dokumen hubungan dengan keluarga dari luar negeri harus dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri negara terkait atau Apostille, dan disertai dengan terjemahan dalam bahasa Korea)

(2)Jika orang asing bekerja

  • Jika orang asing bekerja di tempat kerja yang terdaftar dalam asuransi kesehatan, mereka dapat mendaftar asuransi kesehatan. Dalam hal ini, perusahaan hanya perlu menyerahkan salinan Kartu Pendaftaran Orang Asing dan dokumen yang diperlukan ke Badan Asuransi Kesehatan Nasional.

(3)Jika Warga Negara Asing Tidak Bekerja

  • Mulai 16 Juli 2019, warga negara asing yang disebutkan dalam Lampiran 9 Peraturan Penegakan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional, tidak termasuk pelanggan dan tanggungan pekerjaan, secara otomatis terdaftar dalam Layanan Asuransi Kesehatan Nasional (NHIS) jika mereka tinggal di Korea selama enam bulan atau lebih. (Imigran yang menikah dan pelajar yang tinggal untuk belajar langsung didaftarkan saat masuk.) Warga negara asing (termasuk warga negara Korea yang tinggal di luar negeri) yang tinggal di Seoul, Incheon, atau Gyeonggi-do harus mengunjungi Pusat NHIS untuk Penduduk Asing di bawah ini untuk urusan seperti perolehan kualifikasi, penggabungan rumah tangga, dan pembayaran premi.
외국인민원센터 : 센터명 및 센터 안내를 포함한 표입니다.
Nama Pusat Informasi Pusat
Pusat Seoul Lantai 3, 97, Saemal-ro, Guro-gu, Seoul
Pusat Ansan Lantai 4, 366, Hwarang-ro, Danwon-gu, Ansan-si, Gyeonggi-do
Pusat Suwon Lantai 1, 119, Hyowon-ro, Paldal-gu, Suwon-si, Gyeonggi-do
Pusat Incheon Lantai 7, 88, Bupyeong-daero, Bupyeong-gu, Incheon
Pusat Uijeongbu Lantai 9, 80, Simin-ro, Uijeongbu-si, Gyeonggi-do

04Pembayaran Premi

(1)Peserta Asuransi Tempat Kerja

Pembayaran Premi :
Premi asuransi dipotong langsung dari gaji bulanan yang dibayarkan kepada peserta dan dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • Bagi peserta jaminan ketenagakerjaan, iuran bulanan berdasarkan gaji (dibagi 50/50 antara pemberi kerja dan pekerja) dipotong dari gaji bulanan pekerja dan dibayarkan oleh pemberi kerja. Premi bulanan tambahan berdasarkan pendapatan komprehensif tahunan (melebihi KRW 20 juta), yang bukan pendapatan gaji, dibayarkan oleh individu.

(2)Peserta Asuransi Wilayah

Pembayaran premi
  • Jika warga negara asing, premi asuransi bulan terkait harus dibayarkan paling lambat tanggal 25 bulan sebelumnya (namun, premi asuransi yang timbul karena perolehan kualifikasi retroaktif akan ditambahkan ke premi asuransi awal). Jika premi yang dihitung berdasarkan pendapatan dan aset kurang dari rata-rata premi tahunan, maka premi yang harus dibayar adalah sebesar rata-rata premi seluruh peserta pada bulan November tahun sebelumnya. Rata-rata premi untuk tahun 2025 adalah 152,790 won (termasuk premi asuransi perawatan jangka panjang sebesar 17,510 won).
  • Warga negara asing yang tinggal secara permanen di Korea dengan status izin tinggal F-5 atau F-6 harus membayar premi asuransi dengan jumlah yang sama dengan premi warga negara Korea paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Jika pasangan warga negara asing tinggal bersama warga negara Korea dan terdaftar bersama dalam kartu asuransi kesehatan warga negara Korea, maka premi asuransi dihitung dan dibayarkan berdasarkan ketentuan yang sama seperti premi warga negara Korea.

  • Penggabungan asuransi keluarga juga dimungkinkan jika hubungan keluarga dengan warga negara Korea selain pasangan dapat dikonfirmasi
  • Keluarga yang hanya terdiri dari anak di bawah umur 19 tahun dihitung dengan ketentuan yang sama dengan warga negara Korea
    (tanpa menerapkan rata-rata premi atau pengurangan)

05Konsekuensi atas Keterlambatan Pembayaran

  • Jika pelanggan lokal asing gagal membayar premi, manfaat asuransinya akan dibatasi mulai hari pertama bulan berikutnya setelah bulan pertama tidak membayar.
    • Namun, jika jenis visanya adalah Investasi Korporat (D-8-1), Investor Perorangan (D-8-3), Profesor (E-1), Peneliti (E-3), Instruktur Teknis (E-4), Profesional (E-5), atau Izin Tinggal Tetap (F-2) dan tiga pembayaran atau lebih terlambat dilakukan, manfaat asuransi akan dibatasi setelah pemberitahuan dikirim.
    • Pemegang visa Izin Tinggal Tetap (F-5) dan Migran Pernikahan (F-6) akan memiliki manfaat asuransi yang dibatasi setelah pemberitahuan dikirim jika mereka memiliki enam tunggakan pembayaran atau lebih.
  • Jika terjadi tunggakan premi asuransi atau tagihan lain, Kementerian Hukum hanya akan mengizinkan perpanjangan visa maksimal 6 bulan, dan perpanjangan visa hanya dapat dilakukan maksimal 3 kali. Setelah itu, perpanjangan masa tinggal dapat dibatasi.
  • Jika terjadi tunggakan premi asuransi kesehatan sebesar 500.000 won atau lebih, atau tunggakan lainnya sebesar 100.000 won atau lebih, fakta tunggakan ini akan dipertimbangkan dalam proses evaluasi izin tinggal (pelaporan) oleh Kementerian Hukum.

06Lembaga Konsultasi atau Kontak Informasi

Informasi lebih rinci mengenai premi asuransi kesehatan, persyaratan kualifikasi, manfaat, dan informasi lainnya dapat diperoleh melalui situs web Badan Asuransi Kesehatan Nasional, atau dengan menghubungi nomor telepon utama (☎1577-1000) atau nomor konsultasi dalam bahasa asing (Inggris, Mandarin, Vietnam, Uzbekistan) (☎033-811-2000).

Sumber
Karya ini dapat digunakan dengan ketentuan