Pusat Panggilan Danuri
1577-1366
Telepon Konseling Keluarga
1644-6621
한국생활안내 정보더하기 사이트로 이동

Jaminan Kehidupan Dasar Nasional

  • Beranda
  • Sistem Jaminan Sosial
  • Jaminan Kehidupan Dasar Nasional

Jaminan Kehidupan Dasar Nasional

Jaminan Kehidupan Dasar Nasional adalah sistem di mana negara menjamin kebutuhan dasar bagi orang-orang yang mengalami kesulitan hidup melalui tunjangan biaya hidup, tempat tinggal (Kementerian Pertanahan), pendidikan (Kementerian Pendidikan), dan kesehatan. Selain itu, tersedia juga layanan dukungan kemandirian yang sistematis bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk bekerja, guna mendukung kemandirian dan keberlanjutan hidup. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, orang asing juga dapat menerima tunjangan ini.

01Sasaran Penerapan

Orang asing dapat menerima Tunjangan Jaminan Kehidupan Dasar Nasional jika memenuhi semua kriteria berikut: ① Kriteria pendapatan yang diakui dan ② Kriteria tulang punggung keluarga.

  • Orang asing yang terdaftar dan tinggal di Korea atau yang menikah dengan warga negara Korea, di mana yang bersangkutan atau pasangannya sedang hamil atau membesarkan anak di bawah umur berkewarganegaraan Korea (termasuk dalam kasus perceraian atau kematian pasangan)
  • Orang asing yang tinggal bersama dengan keluarga pasangan (orang tua, kakek-nenek, dll.) yang berkewarganegaraan Korea tidak memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan Jaminan Kehidupan Dasar Nasional. Namun, anggota keluarga lainnya yang berkewarganegaraan Korea dapat menerima tunjangan dengan syarat mereka memenuhi kriteria pendapatan yang diakui dan kriteria tulang punggung keluarga.
  • Orang asing yang sedang tinggal di Korea yang diakui sebagai pengungsi oleh Menteri Hukum sesuai dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pengungsi
  • Orang asing yang sedang tinggal di Korea yang diakui sebagai kontributor khusus Afghanistan oleh Menteri Hukum sesuai dengan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Perlakuan terhadap Warga Negara Asing di Korea
  1. 1Orang dengan pendapatan rumah tangga yang diakui (total pendapatan + nilai konversi aset menjadi pendapatan) kurang dari atau sama dengan standar penerima tunjangan berdasarkan jenis tunjangan (persentase tertentu dari standar rata-rata pendapatan*)
    • (Tahun 2025) Tunjangan biaya hidup 32%, tunjangan kesehatan 40%, tunjangan tempat tinggal 48%, tunjangan pendidikan 50%
  2. 2Orang yang tidak memiliki tulang punggung keluarga (kerabat langsung dalam garis keturunan pertama dan pasangan) dan mereka yang memiliki wali tetapi tidak mampu memberikan atau menerima nafkah
    • Kriteria tulang punggung keluarga tidak berlaku untuk tunjangan tempat tinggal dan pendidikan. Selain itu, tunjangan biaya hidup juga tidak dapat diberikan jika tulang punggung keluarga memiliki pendapatan lebih dari 100 juta won/tahun atau aset lebih dari 900 juta won
Catatan
Standar Rata-rata Pendapatan tahun 2025
(Satuan: Won/Bulan)
소득 : 구분, 1인, 2인, 3인, 4인, 5인, 6인 및 7인을 포함한 표입니다.
Kategori Rumah Tangga 1 Orang Rumah Tangga 2 Orang Rumah Tangga 3 Orang Rumah Tangga 4 Orang Rumah Tangga 5 Orang Rumah Tangga 6 Orang Rumah Tangga 7 Orang
Jumlah 2,392,013 3,932,658 5,025,353 6,097,773 7,108,192 8,064,805 8,988,428
  • Standar rata-rata pendapatan untuk rumah tangga beranggotakan 8 orang atau lebih meningkat sebesar 896.625 won untuk setiap penambahan 1 orang
Standar Jumlah Tunjangan berdasarkan Ukuran Rumah Tangga dan Jenis Tunjangan tahun 2025
(Satuan: Won/Bulan)
소득 : 가구규모, 1인, 2인, 3인, 4인, 5인, 6인 및 7인을 포함한 표입니다.
Ukuran Rumah Tangga Rumah Tangga 1 Orang Rumah Tangga 2 Orang Rumah Tangga 3 Orang Rumah Tangga 4 Orang Rumah Tangga 5 Orang Rumah Tangga 6 Orang Rumah Tangga 7 Orang
Standar jumlah tunjangan biaya hidup
(maksimal 32% dari standar rata-rata pendapatan)
765,444 1,258,451 1,608,113 1,951,287 2,274,621 2,580,738 2,876,297
Standar jumlah tunjangan kesehatan
(maksimal 40% dari standar rata-rata pendapatan)
956,805 1,573,063 2,010,141 2,439,109 2,843,277 3,225,922 3,595,371
Standar jumlah tunjangan tempat tinggal
(maksimal 48% dari standar rata-rata pendapatan)
1,148,166 1,887,676 2,412,169 2,926,931 3,411,932 3,871,106 4,314,445
Standar jumlah tunjangan pendidikan
(maksimal 50% dari standar rata-rata pendapatan)
1,196,007 1,966,329 2,512,677 3,048,887 3,554,096 4,032,403 4,494,214

02Jenis Tunjangan

(1)Tunjangan Biaya Hidup

  • Isi tunjangan: Biaya untuk kebutuhan dasar yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, seperti pakaian, makanan, biaya bahan bakar, dan kebutuhan dasar lainnya
  • Jumlah tunjangan: Jumlah tunjangan biaya hidup berdasarkan tingkat jaminan minimum (32% dari standar rata-rata pendapatan) dikurangi pendapatan rumah tangga yang diakui
  • Jumlah tunjangan biaya hidup = Jumlah tunjangan biaya hidup berdasarkan tingkat jaminan minimum (standar penerima tunjangan) – Jumlah pendapatan yang diakui

(2)Tunjangan Tempat Tinggal

  • Isi tunjangan: Biaya sewa dan pemeliharaan yang diperlukan untuk tempat tinggal yang layak, dengan mempertimbangkan lokasi, jenis tempat tinggal, ukuran rumah tangga, dll.
  • Jumlah Tunjangan: Untuk rumah tangga yang menyewa rumah, tunjangan diberikan berdasarkan biaya sewa yang sebenarnya dibayarkan oleh penerima tunjangan tempat tinggal dengan mempertimbangkan standar biaya sewa wilayah terkait, jumlah anggota keluarga, dan jumlah pendapatan yang diakui. Sedangkan untuk rumah tangga yang memiliki rumah sendiri, akan diberikan tunjangan pemeliharaan yang dibedakan berdasarkan tingkat kerusakan rumah (perbaikan ringan, sedang, atau berat) sesuai dengan jumlah pendapatan penerima tunjangan yang diakui
Catatan
Tingkat Jaminan Minimum untuk Rumah Tangga yang Menyewa Rumah (per tahun 2024)
(Satuan: sepuluh ribu won)
소득 : 구분, 1급지(서울), 2급지(경기·인천), 3급지(광역·세종·수도권 외 특례시) 및 4급지(그 외 지역)을 포함한 표입니다.
Kategori Tingkat 1 (Seoul) Tingkat 2 (Gyeonggi dan Incheon) Tingkat 3 (Kota Metropolitan, Kota Sejong, dan kota-kota khusus selain ibu kota) Tingkat 4 (Wilayah lain)
Rumah Tangga 1 orang 34.1 26.8 21.6 17.8
Rumah Tangga 2 orang 38.2 30.0 24.0 20.1
Rumah Tangga 3 orang 45.5 35.8 28.7 23.9
Rumah Tangga 4 orang 52.7 41.4 33.3 27.8
Rumah Tangga 5 orang 54.5 42.8 34.4 28.7
Rumah Tangga 6 orang 64.6 50.7 40.6 34.0
  • Untuk rumah tangga yang beranggotakan 7 orang, tunjangan biaya sewa akan sama dengan standar tunjangan biaya sewa untuk 6 orang. Sedangkan untuk rumah tangga yang beranggotakan 8-9 orang, tunjangan biaya sewa ditambahkan 10% dari standar tunjangan biaya sewa untuk 6 orang
    (Untuk rumah tangga beranggotakan 10 orang atau lebih, dihitung dengan metode yang sama di mana akan ada kenaikan 10% untuk setiap pertambahan 2 orang)
Tingkat Jaminan Minimum untuk Rumah Tangga yang Memiliki Rumah Sendiri: dikelola oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi
소득 : 구분, 경보수, 중보수 및 대보수를 포함한 표입니다.
Kategori Perbaikan Ringan Perbaikan Sedang Perbaikan Besar
Biaya perbaikan (periode) 4,57 juta won(3 tahun) 8,49 juta won (5 tahun) 12,41 juta won (7 tahun)
  • Jika jumlah pendapatan yang diakui sama dengan atau di bawah standar tunjangan biaya hidup, biaya perbaikan akan ditanggung 100%. Jika jumlah pendapatan yang diakui lebih dari standar tunjangan biaya hidup tetapi di bawah 35% dari standar rata-rata pendapatan, biaya perbaikan akan ditanggung 90%. Sedangkan, jika jumlah pendapatan yang diakui berada antara 35% hingga 45% dari standar rata-rata pendapatan, biaya perbaikan akan ditanggung 60%.

(3)Tunjangan Pendidikan: dikelola oleh Kementerian Pendidikan

Isi Tunjangan :
Biaya pendaftaran, biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), biaya buku pelajaran, biaya materi tambahan, biaya perlengkapan sekolah, dll.
급여의 내용 : 지원항목 및 지원금액과 용도를 포함한 표입니다.
2025
Kategori Dukungan Jumlah dan Tujuan Tunjangan
Tunjangan biaya untuk kegiatan pendidikan SD (Sekolah Dasar) 487,000 won Pengeluaran lain sesuai dengan kebutuhan pendidikan masing-masing siswa
SMP (Sekolah Menengah Pertama) 679,000 won
SMA (Sekolah Menengah Atas) 768,000 won
Biaya buku pelajaran SMA (Sekolah Menengah Atas) Seluruh biaya buku pelajaran untuk mata pelajaran yang termasuk dalam kurikulum resmi tahun akademik terkait
Biaya masuk dan SPP SMA (Sekolah Menengah Atas) Seluruh biaya yang ditetapkan oleh kepala sekolah berdasarkan tahun dan zona wilayah

(4)Tunjangan Melahirkan

  • Tunjangan sebesar 700.000 won untuk setiap bayi yang baru lahir (1.4 juta won untuk bayi kembar) akan diberikan secara tunai kepada penerima tunjangan ketika melahirkan (atau yang akan segera melahirkan)

(5)Tunjangan Pemakaman

  • Tunjangan sebesar 800.000 won diberikan untuk setiap penerima tunjangan pemakaman yang telah meninggal dunia

03Cara Mendaftar

  • Pengajukan permohonan sebagai penerima Jaminan Kehidupan Dasar Nasional dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Desa/Kecamatan atau Pusat Layanan Masyarakat (Kantor Kelurahan) dan menyerahkan formulir 'Pendaftaran Layanan Kesejahteraan Sosial dan Pemberian (Perubahan) Tunjangan’.
  • Setelah menyerahkan formulir pendaftaran, petugas yang bertanggung jawab akan memeriksa apakah pemohon memenuhi kualifikasi.
  • Hasil permohonan akan diberitahukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal permohonan, atau paling lambat dalam 60 hari setelah pengajuan.
  • Menyerahkan formulir pendaftaran
    (ke Kantor Desa/Kecamatan atau Pusat Layanan Masyarakat)
  • Pemeriksaan pendapatan dan aset
    (oleh petugas yang bertanggung jawab)
  • Pemberitahuan keputusan penerima tunjangan
Perlu Diketahui!
Pusat Konsultasi Kesehatan dan Kesejahteraan 129 (www.129.go.kr)
  • Jika Anda dan keluarga memerlukan informasi dan konsultasi tentang kesejahteraan, silakan hubungi ☎129 tanpa kode area dari mana saja
  • Topik konsultasi: jaminan pendapatan, dukungan stabilitas kehidupan, layanan kesejahteraan, dan konsultasi hidup sehat
  • Jam konsultasi: Hari kerja pukul 09:00 - 18:00 (layanan konsultasi darurat tersedia 24 jam 365 hari)
Sumber
Karya ini dapat digunakan dengan ketentuan