Pusat Panggilan Danuri
1577-1366
Telepon Konseling Keluarga
1644-6621
한국생활안내 정보더하기 사이트로 이동

Memperoleh Kewarganegaraan

  • Beranda
  • Izin Tinggal dan Memperoleh Kewarganegaraan
  • Memperoleh Kewarganegaraan

Memperoleh Kewarganegaraan

Orang asing yang memenuhi persyaratan di bawah ini dapat mengajukan permohonan naturalisasi (memperoleh kewarganegaraan) di salah satu dari 19 Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing setempat yang berwenang. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web pemerintah elektronik untuk orang asing(www.hikorea.go.kr)di bagian Informasi (Panduan Kewarganegaraan/Naturalisasi) dan pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan cermat.

01Sasaran

  1. 1Orang yang telah mencapai usia dewasa menurut Hukum Sipil dan telah tinggal di Korea selama setidaknya 5 tahun dengan status izin tinggal yang memungkinkan untuk tinggal secara permanen
  2. 2Orang yang ayah atau ibunya pernah menjadi warga negara Korea, atau mereka yang lahir di Korea dengan ayah atau ibu yang juga lahir di Korea, atau orang asing yang telah mencapai usia dewasa yang diadopsi sebagai anak angkat oleh warga negara Korea dan tinggal di Korea secara terus menerus selama setidaknya 3 tahun
  3. 3Orang yang sedang atau pernah menikah dengan warga negara Korea (detail lebih lanjut dapat dilihat di bagian panduan mengenai naturalisasi sederhana untuk imigran pernikahan di bawah ini)
  4. 4Orang yang ayah atau ibunya adalah warga negara Korea
    • Jika seorang ayah atau ibu adalah warga negara Korea melalui naturalisasi, anak mereka dapat mengajukan permohonan naturalisasi khusus tanpa memandang usia, status pernikahan, dan durasi masa tinggal di Korea (kecuali untuk mereka yang diadopsi pada usia dewasa)
  5. 5Orang yang telah memberikan kontribusi khusus bagi Republik Korea
  6. 6Orang yang diakui memiliki keahlian yang dapat berkontribusi pada perkembangan Republik Korea
Persyaratan Naturalisasi Sederhana (Pernikahan) untuk Imigran Pernikahan
  1. 1Warga Negara Asing yang tinggal di Republik Korea selama dua tahun berturut-turut atau lebih dan menikah dengan warga negara Korea
  2. 2Warga Negara Asing yang telah menikah dengan warga negara Korea selama lebih dari tiga tahun dan tinggal di Republik Korea selama satu tahun atau lebih secara berturut-turut dengan tetap mempertahankan status perkawinan
  3. 3Orang yang telah menikah dengan warga negara Korea tetapi status pernikahannya berakhir karena kematian atau kehilangan pasangan, atau alasan lain yang bukan karena kesalahannya sendiri, dan telah memenuhi persyaratan tinggal seperti yang disebutkan dalam poin ① atau ②
  4. 4Orang yang memiliki atau membesarkan anak di bawah umur yang lahir dari pernikahannya dengan warga negara Korea dan telah memenuhi persyaratan tinggal seperti yang disebutkan dalam poin ① atau ②

02Persyaratan

  1. 1Mematuhi hukum dan memenuhi syarat berkelakuan baik sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Hukum
  2. 2Memiliki kemampuan bertahan hidup secara mandiri dengan mengandalkan aset, keterampilan, atau dengan dukungan anggota keluarga yang tinggal bersama
  3. 3Memiliki kemampuan dasar sebagai warga Korea, termasuk kemahiran dalam bahasa Korea dan pemahaman tentang budaya dan adat istiadat Korea
  4. 4Menteri Hukum harus mengakui bahwa pemberian kewarganegaraan tidak akan merugikan keamanan negara, ketertiban umum, atau kesejahteraan publik

03Dokumen yang Diperlukan untuk Permohonan Naturalisasi Sederhana (Pernikahan)

  • Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan naturalisasi selain naturalisasi sederhana (pernikahan) dapat dilihat di situs web pemerintah elektronik (www.hikorea.go.kr)di bagian Informasi (Panduan Kewarganegaraan/Naturalisasi)
Formulir Permohonan Naturalisasi (formulir dapat diunduh dari situs web, dan lampirkan 1 foto berwarna ukuran 3,5 cm x 4,5 cm)
Salinan paspor dan kartu identitas negara asal (untuk warga negara Tiongkok, sertakan Kartu Registrasi Penduduk atau Hukou)
  • Dokumen asli harus ditunjukkan pada saat pengajuan
Salinan Kartu Izin Tinggal (depan dan belakang) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (depan dan belakang)
  • Wajib menunjukkan kartu asli saat mengajukan permohonan
Surat keterangan catatan kriminal dari negara asal orang tersebut (dengan terjemahan terlampir: menyertakan informasi pribadi dan detail kontak penerjemah, dan melampirkan salinan identitas penerjemah)
  • Negara anggota Konvensi Apostille: Mendapatkan apostille dari pemerintah yang menerbitkan sertifikat catatan kriminal.
  • Negara-negara yang bukan anggota Konvensi Apostille: Mendapatkan konfirmasi dari konsul di kantor diplomatik Korea di negara yang menerbitkan sertifikat catatan kriminal.
Salinan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Catatan Sipil, Akta Pernikahan (terperinci), dan Kartu Registrasi Penduduk, masing-masing 1 lembar
  • Jika memiliki anak selama pernikahan, lampirkan juga surat keterangan hubungan keluarga dengan anak atau Akta Kelahiran
Dokumen yang Membuktikan Bahwa Pemohon atau Keluarga yang Tinggal Bersama Mampu Memenuhi Kebutuhan Hidup Sehari-hari (dengan Salah Satu Bukti di Bawah Ini)
  • Bukti kepemilikan aset keuangan (deposito, tabungan, surat berharga, dll.) sebesar 30 juta won atau lebih
  • Salinan sertifikat yang membuktikan kepemilikan properti senilai lebih dari 30 juta won atau salinan kontrak sewa properti senilai lebih dari 30 juta won berdasarkan harga transaksi aktual atau harga pasar yang diakui oleh bank komersial
  • Surat keterangan kerja, rincian gaji, dll.
  • Dokumen lain yang setara dengan dokumen di atas dan diakui Menteri Hukum
Surat Pemberitahuan Hubungan Keluarga yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (dapat diunduh di situs web www.hikorea.go.kr) dan Kartu Keluarga dari negara asal (lampirkan dengan terjemahan bahasa Korea)
  • Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga merujuk pada materi yang menjelaskan orang tua, pasangan, anak, status perkawinan (menikah atau lajang), status adopsi, dll. dari pemohon
  • Untuk Tiongkok: Menyerahkan dokumen hukou dan surat keterangan hubungan keluarga yang disahkan oleh notaris (diperlukan pengesahan oleh Kementerian Luar Negeri Tiongkok)
  • Untuk negara selain Tiongkok: Menyerahkan akta kelahiran dan dokumen publik mengenai hubungan keluarga dari negara asal.
Untuk pemohon naturalisasi (termasuk orang tua atau pasangan) yang merupakan etnis Korea dari Tiongkok (Korean-Chinese), harus menyertakan dokumen yang membuktikan status tersebut (seperti Kartu Registrasi Penduduk atau Hukou)
Biaya: 300.000 won (dibayarkan menggunakan materai pemerintah)
Jika pernikahan dengan pasangan yang berkewarganegaraan Korea telah berakhir, sertakan dokumen yang membuktikan hal tersebut
현황 : 명칭, 주소, 운영시간, 상담언어 및 상담내용을 포함한 표입니다.
Jika pasangan hilang, meninggal, bercerai, dll. Jika pasangan Korea hilang, sertakan surat keterangan orang hilang. Jika pasangan Korea meninggal, sertakan akta kematian. Jika bercerai atau berpisah dengan pasangan Korea, sertakan surat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pasangan Korea yang bersalah, dll.
Jika sedang membesarkan anak Sertakan surat keterangan hubungan keluarga dengan anak yang berkewarganegaraan Korea atau Akta Kelahiran, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pemohon sedang atau akan membesarkan anak
Jika alasan perceraian atau perpisahan bukan disebabkan oleh pemohon (Imigran Pernikahan), berikut adalah dokumen tambahan yang diperlukan untuk perpanjangan masa tinggal, permohonan status izin tinggal tetap, atau permohonan kewarganegaraan (setidaknya salah satu dari daftar berikut ini)
  • Surat putusan pengadilan pidana atau putusan perceraian (dalam kasus surat putusan perceraian, dokumen tersebut harus menunjukkan kesalahan dari pasangan)
  • Jika pemohon melaporkan bahwa pasangan melakukan kekerasan, sertakan surat putusan untuk tidak menuntut (penangguhan penuntutan atau tidak melakukan banding)
  • Jika pasangan melakukan kekerasan fisik, sertakan surat keterangan medis dari rumah sakit (harus ada keterangan bahwa telah terjadi kekerasan oleh pasangan), dan foto luka
  • Jika pasangan tidak mampu secara finansial, sertakan surat pernyataan kebangkrutan atau dokumen lain yang membuktikan kondisi keuangan pasangan
  • Jika pasangan hilang atau keberadaannya tidak diketahui, sertakan salinan surat pelaporan yang menyatakan bahwa pasangan hilang
  • Surat pernyataan dari kerabat hingga silsilah (keturunan) keempat yang menjelaskan alasan berakhirnya hubungan pernikahan
  • Surat dari kepala daerah setempat pada saat perpisahan, yang menjelaskan bahwa pasangan yang menjadi penyebab berakhirnya hubungan pernikahan (surat tersebut harus menjelaskan alasan dan kronologi perpisahan secara spesifik)
  • Dokumen lain yang setara dengan item di atas: ‘Surat keterangan pembubaran perkawinan' yang dikeluarkan oleh organisasi perempuan yang diakui, dll.

(1)Prosedur Memperoleh Kewarganegaraan

  • 1Permohonan Naturalisasi
    • Untuk mengajukan permohonan naturalisasi, pemohon harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang disebutkan di atas, memeriksa mana dari 19 kantor urusan kewarganegaraan/imigrasi khusus urusan kewarganegaraan yang memiliki yurisdiksi atas alamat pemohon, membuat reservasi untuk mengunjungi kantor tersebut melalui Hi Korea (permohonan izin naturalisasi), dan mengajukan permohonan naturalisasi secara langsung pada tanggal yang dipesan.
  • 2Pemeriksaan Naturalisasi
    • Setelah pengajuan permohonan, dokumen yang diserahkan akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan atau keabsahannya, dan pemohon akan mengikuti Program Integrasi Imigrasi Korea (KIIP) dan wawancara.
    • Pemohon akan diberi tahu secara individual dalam waktu 2 hingga 4 minggu sebelum tanggal wawancara. Oleh karena itu, jika setelah mendaftar terjadi perubahan kontak atau alamat, pemohon harus memberitahukan perubahan tersebut kepada Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing yang berwenang.
    • Imigran pernikahan yang masih mempertahankan status pernikahannya dan hidup bersama dengan pasangan dikecualikan dari ujian komprehensif Program Integrasi Imigrasi Korea (KIIP) dan akan dilakukan penilaian mengenai kemampuan bahasa Korea serta pengetahuan dasar warga negara Korea pada saat wawancara.
      • Imigran pernikahan yang status pernikahannya telah berakhir, tidak dikecualikan dari ujian komprehensif Program Integrasi Imigrasi Korea (KIIP).
    • Jika pemohon tidak lolos dalam wawancara pertama, mereka masih dapat mengikuti wawancara sekali lagi (total 2 kali kesempatan).
  • 3Upacara Pengambilan Sumpah Warga Negara dan Pemberian Sertifikat Kewarganegaraan
    • Jika permohonan naturalisasi disetujui setelah melewati proses pemeriksaan, pemohon diwajibkan untuk menghadiri upacara pemberian Sertifikat Naturalisasi (jadwal akan diinformasikan sebelumnya oleh Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing setempat yang berwenang). Pada upacara tersebut, pemohon akan mengucapkan sumpah setia dan menerima Sertifikat Naturalisasi, dan dengan demikian secara resmi memperoleh kewarganegaraan Korea. Proses naturalisasi diumumkan setiap bulan di situs web pemerintah elektronik (www.hikorea.go.kr), di bagian Berita dan Pengumuman di situs web Direktorat Jendral Imigrasi dan Urusan Orang Asing, atau melalui akun KakaoTalk Plus 'Informasi Kewarganegaraan Terpadu'.
    • Setelah menerima Sertifikat Naturalisasi, harap periksa kembali apakah informasi pada sertifikat, seperti nama dan tanggal lahir, sudah benar.
  • 4Pelepasan Kewarganegaraan Asing (di Kedutaan Besar Negara Asal) atau Membuat Pernyataan Tidak Menggunakan Kewarganegaraan Asing (di Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing)
    Dalam waktu satu tahun sejak tanggal memperoleh kewarganegaraan Korea, pemohon harus melepaskan kewarganegaraan asingnya atau membuat sumpah tidak akan menggunakan kewarganegaraan asing di Korea kepada Menteri Hukum.
    • Jika dalam waktu 1 tahun sejak tanggal memperoleh kewarganegaraan Korea, pemohon tidak melepaskan kewarganegaraan asingnya atau tidak menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kewarganegaraan Asing, mereka akan kehilangan kewarganegaraan Korea. Jika ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Korea,pemohon harus melaporkan kehilangan kewarganegaraan dan kemudian mengajukan permohonan untuk memperoleh kembali atau memulihkan kewarganegaraan Korea.
    Menyerahkan Surat Bukti Pelepasan Kewarganegaraan Asal yang dikeluarkan oleh kedutaan besar (konsulat) negara asal ke Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing dan menerima Surat Konfirmasi Pelepasan Kewarganegaraan Asing.
    • Dokumen yang diperlukan untuk melepaskan kewarganegaraan asing dapat ditanyakan kepada kedutaan besar negara asal.
    Sumpah tidak menggunakan kewarganegaraan asing hanya dapat dilakukan selama masih dalam hubungan pernikahan, dan setelah membuat pernyataan, akan diterbitkan Surat Konfirmasi Pernyataan Tidak Menggunakan Kewarganegaraan Asing.
    • Setelah mengajukan Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kewarganegaraan Asing, pemohon masih dapat mempertahankan kewarganegaraan negara asal, tetapi hanya akan diperlakukan sebagai warga negara Korea saat tinggal di Korea. Misalnya, pada saat masuk dan keluar Korea melalui bandara dan pelabuhan, Anda hanya dapat menggunakan paspor Korea
    • Untuk negara yang tidak mengakui kewarganegaraan ganda (seperti Tiongkok), kewarganegaraan asal dapat hilang sesuai dengan hukum negara tersebut. (Silakan hubungi kedutaan besar negara asal untuk mengetahui apakah negara asal mengizinkan kewarganegaraan ganda)
  • 5Pelaporan Registrasi Penduduk
    • Kartu Registrasi Penduduk dapat diperoleh dengan mengunjungi Kantor Kecamatan/Desa atau Pusat Layanan Masyarakat (Kantor Kelurahan) setempat untuk melaporkan pendaftaran penduduk dengan membawa Surat Konfirmasi Pelepasan Kewarganegaraan Asing atau Surat Konfirmasi Pernyataan Tidak Menggunakan Kewarganegaraan Asing dan dua lembar foto ukuran 3×4 cm.
  • 6Mengembalikan Kartu Registrasi Orang Asing (ke Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing atau dikirim melalui pos)
    • Mengembalikan Kartu Registrasi Orang Asing dalam waktu 30 hari setelah melakukan registrasi penduduk (jika melebihi 30 hari akan dikenakan denda)
    • Kartu Registrasi Orang Asing dapat dikembalikan lebih awal setelah mendapatkan Surat Konfirmasi Pelepasan Kewarganegaraan Asing atau Surat Konfirmasi Pernyataan Tidak Menggunakan Kewarganegaraan Asing.

(2)Penerbitan Kartu Registrasi Penduduk

Kartu Registrasi Penduduk akan diterima setelah memperoleh kewarganegaraan dan menyelesaikan proses registrasi penduduk. Kartu ini adalah kartu identitas yang membuktikan identitas sebagai warga negara Korea dan diperlukan untuk memverifikasi identitas pribadi saat mengajukan berbagai laporan ke lembaga administratif, menerbitkan dokumen sipil, atau menggunakan layanan administratif.

Anda harus berhati-hati dalam hal meminjamkan Kartu Registrasi Penduduk atau memberitahukan nomor Kartu Registrasi Penduduk kepada orang lain, karena ada risiko penyalahgunaan Kartu Registrasi Penduduk untuk tujuan kriminal
  • Penerbitan ulang Kartu Registrasi Penduduk: Jika terjadi kehilangan Kartu Registrasi Penduduk, silakah ajukan permohonan penerbitan ulang Kartu Registrasi Penduduk di Kantor Kecamatan/Desa atau Pusat Layanan Masyarakat (Kantor Kelurahan) setempat yang berwenang dengan membawa 1 lembar foto ukuran 3x4 cm yang diambil dalam waktu 6 bulan terakhir.
  • Jika tempat tinggal berubah: Dalam waktu 14 hari setelah pindah, diwajibkan untuk melaporkan perpindahan ke Kantor Kecamatan/Desa atau Pusat Layanan Masyarakat (Kantor Kelurahan) yang berwenang di alamat baru.
Jika alamat tempat tinggal yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, registrasi penduduk dapat dibatalkan, jadi harap diperhatikan
Sumber
Karya ini dapat digunakan dengan ketentuan