Pusat Panggilan Danuri
1577-1366
Telepon Konseling Keluarga
1644-6621
한국생활안내 정보더하기 사이트로 이동

Jaminan Pensiun Nasional

  • Beranda
  • Sistem Jaminan Sosial
  • Jaminan Pensiun Nasional

Jaminan Pensiun Nasional

Jaminan Pensiun Nasional merupakan sistem jaminan sosial yang diterapkan oleh negara untuk memberikan stabilitas kehidupan dengan mewajibkan pembayaran premi asuransi sebagai bentuk dana pensiun untuk persiapan menghadapi situasi di mana seseorang tidak mampu bekerja akibat usia tua, kecacatan yang tidak terduga, atau kematian. Dana pensiun ini akan diberikan kepada yang bersangkutan pada saat pensiun atau mengalami kecacatan, atau diberikan kepada ahli warisnya ketika meninggal dunia.

01Sasaran Penerapan

Orang asing yang tinggal di Korea berhak mendaftar Jaminan Pensiun Nasional sama seperti warga negara Korea. Orang asing berusia antara 18 hingga 60 tahun yang bekerja di suatu perusahaan akan terdaftar sebagai peserta asuransi tempat kerja. Sementara itu, orang asing yang berwirausaha akan menjadi peserta asuransi wilayah. Namun, jika orang asing berasal dari negara yang tidak menerapkan sistem jaminan pensiun untuk warga negara Korea, mereka tidak dapat mendaftar untuk Jaminan Pensiun Nasional. Jika ada perjanjian khusus tentang ‘Perjanjian Jaminan Sosial’ yang ditandatangani oleh Korea dengan negara asal orang asing yang bersangkutan, pendaftaran untuk Jaminan Pensiun Nasional dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

  • Bagi yang berusia di bawah 18 tahun tetapi bekerja di sebuah perusahaan dan ingin mendaftar, mereka dapat menjadi peserta asuransi tempat kerja
Negara-negara yang Dikecualikan dari Pendaftaran Jaminan Pensiun Nasional (23 negara)

Georgia, Nigeria, Afrika Selatan, Nepal, Timor Leste, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Bangladesh, Vietnam, Belarus, Brunei, Arab Saudi, Swaziland (Eswatini), Singapura, Armenia, Ethiopia, Iran, Mesir, Kamboja, Tonga, Pakistan, dan Fiji

02Besarnya Premi Asuransi

  • Untuk peserta asuransi tempat kerja, baik pekerja maupun pemberi kerja masing-masing membayar 4,5 % dari jumlah pendapatan bulanan setiap bulannya.
  • Untuk peserta asuransi wilayah (wiraswasta, dll.), mereka menanggung seluruh premi sebesar 9% dari jumlah pendapatan bulanan setiap bulan.

03Manfaat Tunjangan

Orang asing yang terdaftar dan memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan dana pensiun, dapat menerima dana pensiun hari tua, dana pensiun karena cacat, dan dana pensiun untuk ahli waris.

Dana Pensiun Hari Tua

Seseorang dapat menerima dana pensiun hari tua setelah menjadi anggota selama minimal 10 tahun dan telah mencapai usia pensiun.

Usia Pensiun Hari Tua Berdasarkan Tahun Kelahiran
출생연도별 노령연금 지급연령 : 구분, ~52년생, 53~56년생, 57~60년생, 61~64년생, 65~68년생, 69년생~ 포함한 표입니다.
Kategori Kelahiran Tahun 1952 ke bawah Kelahiran tahun 1953 - 1956 Kelahiran tahun 1957 - 1960 Kelahiran tahun 1961 - 1964 Kelahira tahun 1965 - 1968 Kelahiran tahun 1969 ke atas
Usia 60 tahun 61 tahun 62 tahun 63 tahun 64 tahun 65 tahun
Dana Pensiun karena Cacat

Seseorang yang telah memenuhi kewajiban pembayaran premi asuransi dana pensiun dan mengalami penyakit atau cedera selama periode keanggotaan (dari usia 18 tahun hingga sebelum mencapai usia pensiun hari tua), serta masih mengalami kecacatan meskipun telah menjalani pengobatan (jika masih dalam proses penyembuhan, dana pensiun akan diberikan setelah 1 tahun 6 bulan sejak tanggal diagnosis awal), dapat menerima dana pensiun berdasarkan tingkat kecacatan. Tingkat 1 sampai tingkat 3 akan menerima dana pensiun setiap bulan, sedangkan untuk tingkat 4 akan menerima uang kompensasi sekaligus.

Dana Pensiun untuk Ahli Waris

Jika seseorang yang telah memenuhi kewajiban pembayaran premi asuransi pensiun atau sedang menerima dana pensiun (pensiun hari tua atau pensiun karena cacat tingkat 1-2) meninggal dunia, dana pensiun akan diberikan kepada ahli waris setiap bulan

Pengembalian Dana Pensiun Sekaligus

Pada prinsipnya, orang asing tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengembalian dana pensiun sekaligus. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti kembali ke negara asal, meninggal dunia, atau mencapai usia 60 tahun, seluruh premi yang telah dibayarkan beserta bunga akan dibayarkan sekaligus.

  1. 1Jika negara asal warga negara asing menerapkan sistem pembayaran sekaligus yang setara dengan pengembalian dana pensiun nasional sekaligus kepada warga negara Korea
  2. 2Jika ada perjanjian jaminan sosial antara Korea dan negara asal warga negara asing yang mengatur pengembalian dana pensiun sekaligus
  3. 3Jika orang asing bekerja di Korea dengan status izin tinggal E-8 (Pekerja Musiman), E-9 (Pekerja Non-Profesi), atau H-2 (Pekerja Kunjungan)
Negara-negara yang Memenuhi Kualifikasi untuk Pengembalian Dana Pensiun Nasional Sekaligus (46 negara)

Thailand, Filipina, Malaysia, Indonesia, Sri Lanka, Kazakhstan, Hong Kong, Belize, Grenada, St Vincent Grenadines, Zimbabwe, Kamerun, Ghana, Vanuatu, Bermuda, Sudan, El Salvador, Yordania, Kenya, Trinidad dan Tobago, Bhutan, Kolombia, Uganda, Tunisia (orang asing dari 24 negara ini dapat menerima pengembalian dana pensiun sekaligus berdasarkan prinsip timbal balik)

Jerman, Amerika Serikat, Kanada, Hongaria, Prancis, Australia, Republik Ceko, Belgia, Polandia, Slowakia, Bulgaria, Rumania, Austria, Brasil, Peru, Swiss, Turki, India, Luksemburg, Slovenia, Kroasia, Uruguay (orang asing dari 22 negara ini dapat menerima pengembalian dana pensiun sekaligus berdasarkan perjanjian jaminan sosial)

  • Orang asing dengan status izin tinggal E-8, E-9, dan H-2 berhak menerima pengembalian dana pensiun sekaligus terlepas dari kewarganegaraannya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi cabang Layanan Pensiun Nasional atau hubungi ☎1355 tanpa kode area.
    Referensi: Situs web Layanan Pensiun Nasional (www.nps.or.kr)
Sumber
Karya ini dapat digunakan dengan ketentuan