Pusat Panggilan Danuri : 1577-1366
가족상담전화 : 1644-6621
Lantai 21, 24. 173 Deunggye-ro, Jung-gu, Seoul (Chungmu-ro 3 ga. Gedung Namsan Square)
Copyright ⓒ KOREA INSTITUTE FOR HEALTHY FAMILY. All Rights Reserved
Jaminan Pensiun Nasional merupakan sistem jaminan sosial yang diterapkan oleh negara untuk memberikan stabilitas kehidupan dengan mewajibkan pembayaran premi asuransi sebagai bentuk dana pensiun untuk persiapan menghadapi situasi di mana seseorang tidak mampu bekerja akibat usia tua, kecacatan yang tidak terduga, atau kematian. Dana pensiun ini akan diberikan kepada yang bersangkutan pada saat pensiun atau mengalami kecacatan, atau diberikan kepada ahli warisnya ketika meninggal dunia.
Orang asing yang tinggal di Korea berhak mendaftar Jaminan Pensiun Nasional sama seperti warga negara Korea. Orang asing berusia antara 18 hingga 60 tahun yang bekerja di suatu perusahaan akan terdaftar sebagai peserta asuransi tempat kerja. Sementara itu, orang asing yang berwirausaha akan menjadi peserta asuransi wilayah. Namun, jika orang asing berasal dari negara yang tidak menerapkan sistem jaminan pensiun untuk warga negara Korea, mereka tidak dapat mendaftar untuk Jaminan Pensiun Nasional. Jika ada perjanjian khusus tentang ‘Perjanjian Jaminan Sosial’ yang ditandatangani oleh Korea dengan negara asal orang asing yang bersangkutan, pendaftaran untuk Jaminan Pensiun Nasional dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Georgia, Nigeria, Afrika Selatan, Nepal, Timor Leste, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Bangladesh, Vietnam, Belarus, Brunei, Arab Saudi, Swaziland (Eswatini), Singapura, Armenia, Ethiopia, Iran, Mesir, Kamboja, Tonga, Pakistan, dan Fiji
Orang asing yang terdaftar dan memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan dana pensiun, dapat menerima dana pensiun hari tua, dana pensiun karena cacat, dan dana pensiun untuk ahli waris.
Seseorang dapat menerima dana pensiun hari tua setelah menjadi anggota selama minimal 10 tahun dan telah mencapai usia pensiun.
Kategori | Kelahiran Tahun 1952 ke bawah | Kelahiran tahun 1953 - 1956 | Kelahiran tahun 1957 - 1960 | Kelahiran tahun 1961 - 1964 | Kelahira tahun 1965 - 1968 | Kelahiran tahun 1969 ke atas |
---|---|---|---|---|---|---|
Usia | 60 tahun | 61 tahun | 62 tahun | 63 tahun | 64 tahun | 65 tahun |
Seseorang yang telah memenuhi kewajiban pembayaran premi asuransi dana pensiun dan mengalami penyakit atau cedera selama periode keanggotaan (dari usia 18 tahun hingga sebelum mencapai usia pensiun hari tua), serta masih mengalami kecacatan meskipun telah menjalani pengobatan (jika masih dalam proses penyembuhan, dana pensiun akan diberikan setelah 1 tahun 6 bulan sejak tanggal diagnosis awal), dapat menerima dana pensiun berdasarkan tingkat kecacatan. Tingkat 1 sampai tingkat 3 akan menerima dana pensiun setiap bulan, sedangkan untuk tingkat 4 akan menerima uang kompensasi sekaligus.
Jika seseorang yang telah memenuhi kewajiban pembayaran premi asuransi pensiun atau sedang menerima dana pensiun (pensiun hari tua atau pensiun karena cacat tingkat 1-2) meninggal dunia, dana pensiun akan diberikan kepada ahli waris setiap bulan
Pada prinsipnya, orang asing tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengembalian dana pensiun sekaligus. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti kembali ke negara asal, meninggal dunia, atau mencapai usia 60 tahun, seluruh premi yang telah dibayarkan beserta bunga akan dibayarkan sekaligus.
Thailand, Filipina, Malaysia, Indonesia, Sri Lanka, Kazakhstan, Hong Kong, Belize, Grenada, St Vincent Grenadines, Zimbabwe, Kamerun, Ghana, Vanuatu, Bermuda, Sudan, El Salvador, Yordania, Kenya, Trinidad dan Tobago, Bhutan, Kolombia, Uganda, Tunisia (orang asing dari 24 negara ini dapat menerima pengembalian dana pensiun sekaligus berdasarkan prinsip timbal balik)
Jerman, Amerika Serikat, Kanada, Hongaria, Prancis, Australia, Republik Ceko, Belgia, Polandia, Slowakia, Bulgaria, Rumania, Austria, Brasil, Peru, Swiss, Turki, India, Luksemburg, Slovenia, Kroasia, Uruguay (orang asing dari 22 negara ini dapat menerima pengembalian dana pensiun sekaligus berdasarkan perjanjian jaminan sosial)