01Pemeriksaan Masa Berlaku Paspor dan Masa Tinggal Visa
Orang asing yang ingin memasuki Korea harus memiliki paspor yang masih berlaku dan visa yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum. Namun, jika terdapat perjanjian bebas visa dengan Korea, atau diizinkan memasuki Korea tanpa visa, maka tidak diperlukan visa untuk memasuki Korea. Pastikan untuk memeriksa masa berlaku paspor dan visa agar tidak menghadapi kendala, terutama saat memperpanjang masa tinggal.
Paspor
Paspor adalah dokumen identitas yang mencantumkan kewarganegaraan dan informasi pribadi, yang harus selalu dibawa.
Informasi pada Visa untuk Memasuki Korea
- Status izin tinggal: Menunjukkan tujuan memasuki Korea (misalnya: imigran pernikahan memiliki status izin tinggal F-6).
- Tanggal pada Kartu Konfirmasi Pemeriksaan Kedatangan adalah tanggal kedatangan di Korea, dan masa tinggal di Korea dihitung mulai dari hari setelah kedatangan.
- Masa tinggal bervariasi tergantung pada status izin tinggal. Sebelum masa tinggal berakhir (dalam waktu 90 hari sejak tanggal kedatangan), Anda diwajibkan untuk mengajukan permohonan registrasi orang asing dan perpanjangan masa tinggal (untuk perpanjangan masa tinggal tergantung pada status izin tinggal dan alasan perpanjangan visa).
- Masa berlaku yang tertulis tepat di bawah masa tinggal menunjukkan masa berlaku visa.
Informasi pada Kartu Registrasi Orang Asing
- < Bagian Depan Kartu Registrasi Orang Asing >
- < Bagian Depan Kartu Registrasi Tinggal Permanen >
- < Bagian Depan Kartu Registrasi Orang Asing Keturunan Korea >
Bagian Depan
- Nama Kartu Identitas
- (Bahasa Korea) Kartu Registrasi Orang Asing (Bahasa Inggris) RESIDENCE CARD
- (Bahasa Korea) Kartu Registrasi Permanen (Bahasa Inggris) PERMANENT RESIDENT CARD
- (Bahasa Korea) Kartu Registrasi Orang Asing Keturunan Korea (Bahasa Inggris) OVERSEAS KOREAN RESIDENT CARD
- Nomor Registrasi Orang Asing: Tertulis dengan format ○○○○○○-○○○○○○○
- Nama: Tertulis nama lengkap sesuai yang tertera pada paspor dalam bahasa Inggris
- Nama negara/wilayah: Tertulis kewarganegaraan dalam bahasa Inggris
- Status izin tinggal: Menunjukkan status izin tinggal sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian (misalnya; untuk imigran pernikahan akan tertulis F-6)
- Kantor imigrasi yang menerbitkan: Tertulis dalam bahasa Korea dan Inggris
- < Bagian belakang Kartu Registrasi Orang Asing >
- < Bagian belakang Kartu Registrasi Tinggal Permanen >
- < Bagian belakang Kartu Registrasi Orang Asing Keturunan Korea >
Bagian Belakang
Masa Tinggal
- Tanggal pemberian izin: Tanggal di mana permohonan izin tinggal disetujui
- Tanggal kedaluwarsa: Tanggal berakhirnya masa tinggal
- Untuk status izin tinggal permanen (F-5), akan tertulis 'masa berlaku', di mana masa berlakunya adalah 10 tahun sejak tanggal diterbitkan
- Pemeriksa: Tertera nama kantor imigrasi yang memberikan izin, di mana hanya akan tertulis nama kota saja, seperti ‘Seoul’ atau ‘Busan’, tanpa mencantumkan ‘Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing’
(1)Pemegang Izin Tinggal Jangka Pendek (Visa seri B, C - maksimal 90 hari)
Masa tinggal yang tertera di visa menunjukkan masa tinggal yang diizinkan sejak tanggal memasuki Korea
(2)Pemegang Izin Tinggal Jangka Panjang dan Izin Tinggal Permanen: Orang yang Memiliki Kartu Registrasi Orang Asing, Kartu Registrasi Orang Asing Keturunan Korea, atau Kartu Registrasi Tinggal Permanen
Di bagian belakang Kartu Registrasi Orang Asing tertera tanggal pemberian izin tinggal dan tanggal kedaluwarsa. Permohonan perpanjangan izin tinggal harus diajukan sebelum tanggal kedaluwarsa untuk dapat tetap tinggal di Korea (untuk Kartu Registrasi Tinggal Permanen, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis).
02Registrasi Orang Asing
(1)Sasaran dan Waktu untuk Registrasi Orang Asing
Orang asing yang memasuki Korea dan tinggal lebih dari 90 hari diwajibkan untuk melakukan registrasi orang asing dalam waktu 90 hari.
- Jika pemberian atau perubahan status izin tinggal dilakukan selama tinggal di Korea, registrasi orang asing akan dilakukan bersamaan dengan pemberian atau perubahan status izin tinggal.
(2)Dokumen yang Diperlukan
Dokumen Umum
- Paspor (asli dan salinannya)
- Formulir Pendaftaran Terpadu (Formulir Lampiran No. 34 yang tersedia di Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing atau kantor cabang)
- Satu lembar foto ukuran foto paspor (ukuran 3,5 cm x 4,5 cm)
- Foto berwarna berlatar belakang putih dengan wajah memandang ke depan, yang diambil dalam 6 bulan terakhir
- Biaya penerbitan kartu registrasi sebesar 35.000 won (tunai)
- Dokumen yang membuktikan tempat tinggal
(Dokumen yang diperlukan berbeda-beda tergantung pada status izin tinggal, jadi pastikan untuk mengonfirmasi terlebih dahulu ke Pusat Informasi Orang Asing ☎1345)
(3)Imigran Pernikahan
Selain dokumen di atas, dokumen berikut ini diperlukan oleh orang asing dengan pasangan orang Korea (suami atau istri Korea):
- Akta Pernikahan (terperinci)
- Salinan Kartu Registrasi Penduduk
- Surat keterangan hubungan keluarga dengan anak atau Akta Kelahiran (jika mempunyai anak)
- Akan diterbitkan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal permohonan
- Dokumen yang membuktikan tempat tinggal
- Biaya penerbitan kartu registrasi sebesar 35.000 won + biaya perpanjangan sebesar 30.000 won
- Untuk orang asing yang berasal dari negara yang diwajibkan melakukan tes tuberkulosis (TBC), harus menyerahkan hasil tes TBC pada saat pengajuan visa (sejak April 2020)
- Untuk imigran pernikahan, masa tinggal 2 tahun hanya akan diberikan kepada mereka yang telah menyelesaikan Program Adaptasi Awal
(4)Pengajuan dan Penerbitan Kartu Registrasi Orang Asing
Pengajuan dan penerbitan Kartu Registrasi Orang Asing (termasuk penerbitan ulang) dilakukan di Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing (kantor cabang) setempat yang berwenang
Pengambilan Kartu Registrasi Orang Asing
Kartu Registrasi Orang Asing dapat diterima sekitar 3 minggu setelah tanggal pengajuan. Kartu tersebut dapat diambil secara langsung di Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing (kantor cabang), atau dapat dikirimkan ke rumah melalui layanan kurir (berbayar).
(5)Pengelolaan Kartu Registrasi Orang Asing
Kartu Registrasi Orang Asing adalah kartu identitas sebagai orang asing, maka wajib dibawa ke mana pun. Jika melanggar kewajiban ini, dapat dikenakan denda hingga 1.000.000 won
Penerbitan Kembali Kartu Registrasi Orang Asing
Diwajibkan untuk mengajukan permohonan penerbitan kembali kartu di Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing (kantor cabang) setempat yang berwenang, jika terjadi salah satu dari situasi berikut ini:
- Jika Kartu Registrasi Orang Asing hilang
- Jika Kartu Registrasi Orang Asing rusak dan tidak dapat digunakan lagi
- Jika tidak ada kolom yang tersisa untuk menuliskan informasi penting
- Jika terjadi perubahan nama, jenis kelamin, tanggal lahir, atau kewarganegaraan
Dokumen yang Diperlukan
- Paspor
- Formulir Pendaftaran Terpadu
- Satu lembar foto berwarna (3,5 cm x 4,5 cm)
- Biaya penerbitan kartu registrasi sebesar 35.000 won
- Pengembalian Kartu Registrasi Orang Asing: Kartu Registrasi Orang Asing wajib dikembalikan, jika terjadi salah satu alasan berikut ini:
구비서류 : 반납해야 하는 경우, 반납시기 및 제출서류를 포함한 표입니다. Alasan Harus Dikembalikan | Kapan Harus Dikembalikan | Dokumen yang Harus Diserahkan |
Ketika sepenuhnya meninggalkan Korea | Saat meninggalkan Korea (di pelabuhan atau bandara) | Tidak ada |
Ketika memperoleh kewarganegaraan Korea | Dalam waktu 30 hari setelah menyelesaikan registrasi penduduk | Kartu Registrasi Orang Asing asli, Surat Konfirmasi Pengajuan Penerbitan Kartu Registrasi Penduduk (atau Kartu Registrasi Penduduk), Surat Keterangan Catatan Sipil |
Ketika pemegang kartu meninggal dunia | Dalam waktu 30 hari setelah mengetahui tanggal kematian (pasangan, orang tua, saudara kandung, dan lainnya) | Kartu Registrasi Orang Asing dan dokumen yang membuktikan kematian (seperti akta kematian atau laporan autopsi) |
03Perpanjangan Masa Tinggal
(1)Sasaran dan Waktu
Orang asing yang ingin tinggal di Korea melebihi masa tinggal wajib melakukan permohonan perpanjangan masa tinggal sejak empat bulan sebelum tanggal kedaluwarsa hingga tanggal kedaluwarsa. Jika pengajuan perpanjangan dilakukan setelah tanggal kedaluwarsa, akan dikenakan denda.
(2)Prosedur Perpanjangan Masa Tinggal
Permohonan
(pemohon)
Penerimaan
(petugas imigrasi)
Pemeriksaan
(survei jika diperlukan)
Keputusan izin
(Persetujuan)
Pencatatan dan pengisian informasi izin ke dalam sistem
Penyerahan paspor, dan dokumen lainnya
(orang asing)
(3)Dokumen yang Diperlukan
- Formulir Pendaftaran Terpadu
- Paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing (jika telah melakukan registrasi orang asing)
- Dokumen yang membuktikan tempat tinggal
- Dokumen tambahan sesuai dengan status izin tinggal
- Biaya sebesar 60.000 won (30.000 won untuk imigran pernikahan (F-6))
Dokumen Tambahan yang Harus Diserahkan oleh Imigran Pernikahan
- Akta Pernikahan dengan pasangan warga negara Korea (terperinci)
- Kartu Registrasi Penduduk pasangan Korea
- Surat keterangan hubungan keluarga dengan anak atau Akta Kelahiran (jika mempunyai anak)
- Dokumen yang membuktikan tempat tinggal (hanya diperlukan jika alamat imigran pernikahan tidak sama dengan alamat tempat tinggal pasangan Korea). Namun, kepala Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing (kantor cabang) dapat menambah atau mengurangi dokumen lain jika dianggap perlu selama proses pengajuan dan pemeriksaan.
- Dokumen yang diperlukan berbeda-beda tergantung pada status izin tinggal, jadi pastikan untuk mengonfirmasi terlebih dahulu ke Pusat Informasi Penduduk Asing ☎1345.
04Perubahan Status Izin Tinggal
(1) Sasaran dan Waktu
Jika orang asing yang tinggal di Korea ingin menghentikan kegiatan yang sesuai dengan status izin tinggal dan berencana melakukan kegiatan di luar status izin tinggal yang dimiliki, mereka diwajibkan untuk mendapatkan status izin tinggal baru terlebih dahulu dari Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing yang berwenang (kantor cabang) dengan mengajukan permohonan perubahan status izin tinggal.
- Untuk visa kunjungan jangka pendek seperti wisata kelompok (C-3-2), perubahan status izin tinggal tidak dapat dilakukan di dalam negeri (Korea).
- Orang asing yang melanjutkan studi di perguruan tinggi (D-2) setelah menyelesaikan program pelatihan bahasa Korea (D-4)
- Orang asing dengan status izin tinggal lainnya di Korea (tidak termasuk pemegang visa jangka pendek 90 hari atau kurang, imigran ilegal, dll.) yang ingin menikah dengan orang Korea dan berganti status menjadi imigran pernikahan (F-6)
(2)Dokumen yang Diperlukan
- Formulir Pendaftaran Terpadu, satu lembar foto berukuran standar
- Paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing (jika telah melakukan registrasi orang asing)
- Dokumen tambahan sesuai dengan status izin tinggal
- Biaya perubahan status izin tinggal sebesar 100.000 won (tidak termasuk biaya penerbitan kartu sebesar 35.000 won)
- Untuk perubahan status menjadi izin tinggal permanen (F-5), biayanya adalah sebesar 200.000 won (belum termasuk biaya penerbitan Kartu Registrasi Tinggal Permanen sebesar 35.000 won)
05Kegiatan di Luar Status Izin Tinggal
(1)Sasaran dan Waktu
Jika orang asing yang tinggal di Korea selama 91 hari atau lebih (tidak termasuk pemegang visa jangka pendek selama 90 hari atau kurang) ingin melakukan kegiatan lain di luar status izin tinggal, tetapi tetap ingin mempertahankan status izin tinggal saat ini, mereka diwajibkan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan tersebut.
- Pemegang visa pelajar (D-2) dan visa pelatihan bahasa Korea (D-4-1, D-4-7), yang telah mendapatkan konfirmasi dari pihak sekolah yang bertanggung jawab atas mahasiswa internasional (ada persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi, silakan hubungi ☎1345)
- Pemegang visa pelatihan bahasa Korea dapat diberikan izin setelah 6 bulan sejak tanggal memasuki Korea
- Seorang misionaris dengan status izin tinggal untuk kegiatan keagamaan (D-6) yang ingin mengajar di lembaga yang berafiliasi dengan yayasan yang sama (E-1)
Imigran pernikahan (F-6) tidak memiliki batasan dalam hal pekerjaan dan dapat bekerja secara bebas tanpa perlu mendapatkan izin untuk bekerja di luar status izin tinggal. Namun, jika untuk melakukan kegiatan pekerjaan tersebut diperlukan kualifikasi atau persyaratan tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka mereka diwajibkan untuk memenuhi kualifikasi (persyaratan) tersebut.
(2)Dokumen yang Diperlukan
- Formulir Pendaftaran Terpadu
- Paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing (jika telah melakukan registrasi orang asing)
- Dokumen tambahan sesuai dengan status izin tinggal
- Biaya sebesar 120.000 won (tidak ada biaya untuk pemegang visa pelajar (D-2) dan visa pelatihan umum (D-4))
06Izin Masuk Kembali
(1)Sasaran
- Orang asing yang tinggal di Korea selama 91 hari atau lebih dan telah melakukan registrasi orang asing
- Orang asing yang dibebaskan dari registrasi orang asing, seperti staf dan anggota keluarga dari kedutaan asing dan organisasi internasional di Korea, serta orang yang menikmati hak istimewa dan status yang serupa dengan diplomat atau konsulat di bawah perjanjian dengan pemerintah Korea, termasuk anggota keluarga mereka.
(2)Durasi
- Durasi maksimum untuk izin masuk kembali bagi pemegang visa single-entry adalah 1 tahun
- Durasi maksimum untuk izin masuk kembali bagi pemegang visa multiple-entry adalah 2 tahun
(3)Orang Asing yang Dibebaskan dan Dikecualikan dari Izin Masuk Kembali
- Untuk pemegang visa A-1 hingga A-3 dan orang asing yang telah melakukan registrasi orang asing (semua status izin tinggal) yang berniat masuk kembali ke Korea dalam waktu satu tahun sejak meninggalkan Korea dibebaskan dari izin masuk kembali (jika masa tinggalnya kurang dari satu tahun, maka dibebaskan dalam batas masa tinggal tersebut)
- Pemegang izin F-5 (tinggal permanen) yang masuk kembali ke Korea dalam waktu dua tahun sejak meninggalkan Korea juga dibebaskan dari kewajiban ini
(4)Dokumen yang Diperlukan
- Formulir Pendaftaran Terpadu
- Paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing (jika telah melakukan registrasi orang asing)
- Biaya: 30.000 won untuk visa single-entry, dan 50.000 won untuk visa Multiple-entry
(5)Perpanjangan Masa Izin Masuk Kembali
Jika orang asing yang telah diberikan izin masuk kembali tidak dapat memasuki Korea dalam jangka waktu izin tersebut atau dalam periode pengecualian karena alasan tertentu, mereka dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin masuk kembali di kedutaan atau konsulat Republik Korea di negara terkait. Jika tidak dapat masuk kembali ke Korea dalam periode izin masuk kembali, maka status izin tinggal yang dimiliki akan hilang.
07Kewajiban Pelaporan bagi Orang AsingPenting!
Orang asing yang telah melakukan registrasi orang asing wajib melaporkan setiap terjadinya perubahan yang disebutkan di bawah ini kepada Kantor Imigrasi atau Urusan Orang Asing (kantor cabang) setempat yang berwenang dalam waktu 15 hari setelah perubahan tersebut. Jika melanggar kewajiban ini, dapat dikenakan denda atau hukuman, serta dapat menyebabkan kerugian terkait status izin tinggal.
(1)Alasan Pelaporan
Orang asing yang telah melakukan registrasi orang asing wajib melapor kepada Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing (kantor cabang) yang berwenang dalam waktu 15 hari jika terjadi perubahan berikut ini:
- Jika terjadi perubahan pada nama, jenis kelamin, tanggal lahir, atau kewarganegaraan
- Jika terjadi perubahan pada nomor paspor, tanggal penerbitan, atau masa berlaku paspor
- Perubahan status pendaftaran di sekolah dasar, menengah pertama, atau menengah atas (termasuk sekolah khusus dan jenis sekolah lainnya)
- Jika terjadi perubahan atau penambahan informasi terkait lembaga atau organisasi (termasuk perubahan nama) bagi pemegang visa D-1, D-2, D-4 hingga D-9
- Jika terjadi perubahan informasi terkait status pelatihan atau lembaga pelatihan (termasuk perubahan nama) bagi pemegang visa D-10
- Jika pemegang visa H-2 dipekerjakan oleh individu, lembaga, organisasi, atau perusahaan untuk pertama kalinya, fakta mengenai dimulainya pekerjaan tersebut harus dilaporkan
- Jika tempat kerja pemegang visa H-2, baik individu, institusi, organisasi, atau perusahaan, mengalami perubahan (termasuk perubahan nama)
- Jika tempat tinggal berubah
(2)Dokumen yang Diperlukan
- Formulir Pelaporan
- Paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing
- Dokumen yang membuktikan perubahan (untuk perubahan tempat tinggal, sertakan dokumen yang membuktikan alamat tempat tinggal baru)
Perlu Diketahui!
Apa itu Karantina?(Karantina Hewan dan Tumbuhan)
Karantina dilakukan di seluruh bandara dan pelabuhan sebelum memasuki Korea untuk mencegah masuknya penyakit menular dari hewan atau hama tumbuhan dari luar negeri. Jika membawa produk pertanian atau peternakan yang dilarang dan tidak melaporkannya saat memasuki Korea, Anda dapat dikenakan denda atau tidak diperbolehkan masuk.
- Jika membawa produk pertanian atau peternakan, diwajibkan untuk mencentang pada formulir deklarasi barang bawaan penumpang dan melaporkannya ke Badan Karantina Pertanian dan Peternakan yang berada di bandara atau pelabuhan.
Prosedur Karantina
- Kedatangan di Korea (bandara, pelabuhan, atau kantor pos)
- Pemeriksaan imigrasi
- Mengisi formulir bea cukai (pelaporan karantina)
- Karantina hewan, tumbuhan, produk pertanian, atau produk peternakan: Hanya yang lulus pemeriksaan karantina yang diizinkan masuk
- Pemeriksaan bea cukai
- Memasuki Korea
Karantina Hewan dan Produk Hewani
- Produk hewani yang dilarang dibawa masuk ke Korea (Jika tidak melaporkan barang bawaan yang harus dikarantina, dapat dikenakan denda hingga 10 juta won. Bagi orang asing, dapat diberlakukan hukuman seperti larangan masuk atau pembatasan masa tinggal).
- 1Daging dan produk olahan daging: Daging sapi, babi, ayam, bebek, sosis, ham, dendeng, daging rebus, dll.
- 2Produk susu: Susu, keju, mentega, dll.
- 3Telur dan produk olahan telur: Telur ayam, telur unggas, putih telur, bubuk telur, dll.
- 4Makanan hewan peliharaan, camilan, suplemen nutrisi, dll.
Contoh Barang Bawaan Penumpang yang Tidak Lolos Pemeriksaan
- < Sosis >
- < Ham >
- < Dendeng >
- < Tulang rawan >
- < Sundae (sosis darah Korea) >
- < Jangjorim (daging sapi yang dimasak dengan kecap asin) >
- < Ceker ayam >
- < Daging kering >
- < Mandu (pangsit Korea) >
Karantina Tumbuhan dan Produk Pertanian
- Barang-barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam pesawat
- 1Buah-buahan dan sayuran segar seperti mangga, pisang, apel, pir, jeruk, jeruk nipis, alpukat, edamame, mentimun, tomat, dll.
- 2Umbi-umbian seperti ubi jalar, kentang, talas, kacang kenari yang masih dalam cangkang, dll
- 3Tanaman berakar dengan tanah yang masih menempel, serangga hidup, benih gulma, dll.
- < Mangga >
- < Jeruk nipis >
- < Apel, Jeruk keprok >
- < Jeruk >
- < Pisang >
- < Edamame, tomat, cabai >
- < Ubi jalar, kentang >
- < Tanaman berakar dengan tanah menempel >
- < Serangga hidup >
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Membawa atau Mengirim Tanaman dan Produk Pertanian Melalui Pos atau Kargo
Tanaman yang akan ditanam kembali atau dibudidayakan, seperti benih (biji), bibit (termasuk stek), atau umbi, harus disertai dengan sertifikat karantina tumbuhan yang dikeluarkan oleh negara pengekspor. Tanpa sertifikat karantina tumbuhan, impor tidak diizinkan. (Berlaku mulai September 2019)
- Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan (Animal and Plant Quarantine Agency/APQA) (www.qia.go.kr)
(054-912-1000 atau 032-740-2661,2077)