Pusat Panggilan Danuri
1577-1366
Telepon Konseling Keluarga
1644-6621
한국생활안내 정보더하기 사이트로 이동

Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja

  • Beranda
  • Ketenagakerjaan dan Pekerjaan
  • Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja

Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja

01Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja

Asuransi kompensasi kecelakaan kerja adalah program di mana negara mengumpulkan premi asuransi dari perusahaan dan menggunakan dana tersebut untuk memberikan kompensasi atas nama perusahaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, yang pada prinsipnya berlaku untuk semua jenis usaha atau tempat kerja yang mempekerjakan pekerja. Jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, mereka dapat mengajukan permohonan kompensasi kecelakaan kerja ke Badan Kesejahteraan Tenaga Kerja, dan tunjangan kompensasi kecelakaan kerja akan dibayarkan setelah melalui proses peninjauan.

  • Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke situs web Badan Kesejahteraan Tenaga Kerja - Promosi – Publikasi - Brosur - Untuk Orang Asing - Brosur Bahasa Inggris 2020

(1)Pengetahuan Dasar tentang Kecelakaan Kerja

  • Permohonan kompensasi kecelakaan kerja dapat dilakukan oleh pekerja atau keluarganya secara langsung ke Badan Kesejahteraan Tenaga Kerja (☎1588-0075).
  • Jika terjadi kecelakaan kerja, perawatan awal (perawatan darurat) sangat penting, dan harus mendapatkan diagnosis dan perawatan dari para ahli. Khususnya, untuk kecelakaan yang menyebabkan terpotongnya bagian tubuh, seperti jari, diharuskan untuk pergi ke rumah sakit yang dapat melakukan operasi penyambungan jari.
  • Selama perawatan karena kecelakaan kerja, pekerja tidak boleh dipecat atau dipaksa untuk meninggalkan Korea, dan meskipun mengalami kecelakaan kerja karena kesalahan pribadi, pekerja tetap berhak atas kompensasi kecelakaan kerja.
  • Selain itu, tunjangan kompensasi kecelakaan kerja hanya dapat dibayarkan ke rekening bank atas nama pekerja, sehingga perlu dipersiapkan terlebih dahulu.

(2)Sasaran Pendaftar

Pekerja yang mengalami cedera, sakit, cacat, atau meninggal karena kecelakaan kerja, atau keluarganya, dapat mengajukan permohonan tunjangan jika bekerja di tempat kerja atau perusahaan yang terdaftar dalam Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja.

(3)Pengisian Dokumen

Saat mengisi formulir permohonan tunjangan perawatan medis, sebaiknya menuliskan secara rinci dan akurat mengenai kronologi kecelakaan, termasuk tanggal serta waktu kejadian. Permohonan asuransi kecelakaan kerja dapat dilakukan jika rumah sakit tempat menerima perawatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar dalam asuransi kecelakaan kerja.

(4)Prosedur Kompensasi

  • Terjadi Kecelakaan
  • Dibawa ke rumah sakit
  • Penerbitan surat keterangan medis (surat diagnosa dokter)
  • Mengisi formulir permohonan perawatan medis awal
  • Pengajuan ke Badan Kesejahteraan Tenaga Kerja
  • Konfirmasi kronologi kecelakaan dan cedera
  • Konsultasi medis (jika diperlukan)
  • Pertimbangan dan keputusan
  • Pemberitahuan keputusan
    (kepada pemohon, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan)

(5)Jenis-jenis Tunjangan Asuransi Kecelakaan Kerja

산업재해 보험급여의 종류: 구분, 내용을 포함한 표입니다.
Kategori Isi Penerima Manfaat
Tunjangan perawatan medis Tunjangan dalam bentuk barang atau jasa untuk menanggung biaya perawatan medis di fasilitas perawatan kesehatan akibat cedera atau penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan kerja hingga sembuh
  • Biaya pengobatan: Biaya rumah sakit yang diperlukan untuk pengobatan
  • Biaya perawatan: Biaya untuk layanan perawatan
  • Biaya transportasi: Biaya transportasi untuk perawatan rawat jalan, dll.
  • Lainnya: Biaya alat bantu dan pengobatan yang dibayar sendiri oleh pekerja
Korban Kecelakaan Kerja
Tunjangan cuti kerja Tunjangan sebesar 70% dari rata-rata upah harian diberikan untuk menjamin keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya selama pekerja yang cedera tidak dapat bekerja karena sedang menjalani perawatan medis. Korban Kecelakaan Kerja
Uang pensiun untuk kompensasi cedera Tunjangan yang diberikan sebagai pengganti tunjangan cuti kerja untuk pekerja yang menerima tunjangan perawatan medis dan telah menjalani perawatan selama lebih dari 2 tahun serta termasuk dalam kategori kondisi perawatan berat tingkat 1-3 Korban Kecelakaan Kerja
Tunjangan kecacatan Tunjangan yang diberikan berdasarkan tingkat kecacatan (tingkat 1 hingga 14) yang timbul akibat kecelakaan kerja dan telah menjalani pengobatan Korban Kecelakaan Kerja
Tunjangan perawatan jangka panjang Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang telah menerima perawatan medis dan setelah sembuh, tetapi masih membutuhkan perawatan lanjutan atau berkala berdasarkan diagnosa dokter, serta benar-benar menerima layanan perawatan Korban Kecelakaan Kerja
Tunjangan kemandirian kerja
  • Pembayaran tunjangan dukungan kembali bekerja kepada pemberi kerja yang menerima kembali pekerja disabilitas akibat kecelakaan kerja (Tingkat 1 hingga 12) ke tempat kerja semula dan mempertahankan pekerjaannya
  • Biaya pelatihan dan tunjangan pelatihan untuk pekerja disabilitas akibat kecelakaan kerja (Tingkat 1 hingga 12) yang menganggur dan sedang mengikuti pelatihan kerja
  • Tunjangan dukungan kembali bekerja: Pemberi kerja
  • Biaya Pelatihan: Lembaga pelatihan kerja
  • Tunjangan Pelatihan: Korban kecelakaan kerja
Tunjangan ahli waris dan biaya upacara pemakaman Dalam kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, tunjangan ahli waris diberikan untuk menjamin keberlangsungan hidup keluarga korban, serta biaya pemakaman untuk jenazah
  • Tunjangan ahli waris: Ahli waris
  • Biaya pemakaman: Diberikan jika dilakukan proses pemakaman (ahli waris, dll.)

02Peraturan Keselamatan Dasar

Syarat utama untuk mencegah kecelakaan adalah membersihkan tempat kerja dan lorong-lorong di sekitarnya sesering mungkin dan menjaga kerapiannya. Segala penghalang di lorong-lorong harus disingkirkan untuk memastikan kelancaran akses, dan selalu memeriksa apakah ada area yang licin. Peraturan keselamatan berikut ini harus dipatuhi di setiap tempat kerja.

  • Sebelum memulai pekerjaan, pikirkan tentang faktor bahaya terkait dengan pekerjaan tersebut dan lakukan pencegahan yang diperlukan sebelum memulai pekerjaan.
  • Pastikan untuk mematikan daya listrik mesin yang akan dibersihkan, diperbaiki, atau dirawat.
  • Mengenakan pakaian kerja saat bekerja, dan jangan merokok atau makan di tempat kerja.
  • Jangan menggunakan sarung tangan kain saat bekerja pada mesin yang berputar.
  • Pastikan untuk mengenakan alat pelindung seperti helm dan sepatu keselamatan.
  • Gunakan kacamata pelindung saat melakukan tugas yang menghasilkan debu atau serpihan yang beterbangan, seperti saat memotong, menggerinda, menggunakan mesin, dll.
  • Simpan bahan berbahaya di tempat dan wadah yang telah ditentukan untuk setiap jenisnya.
  • Kenakan pelindung (masker gas) saat bekerja dengan pelarut organik seperti pembersih atau perekat (lem).
  • Pastikan untuk mengetahui di mana letak pintu keluar darurat.
  • Pastikan untuk mengetahui di mana letak kotak P3K dan pemadam kebakaran.
  • Pastikan mengingat keterangan pada rambu-rambu keselamatan dan kesehatan, seperti larangan, peringatan, petunjuk, dan informasi.
  • Cuci tangan dengan bersih sebelum makan.

03Rambu-rambu Keselamatan dan Kesehatan yang Perlu Diketahui

(1)Rambu-rambu Larangan

  • 출입금지
    < Dilarang Masuk >
  • 보행금지
    < Dilarang Berjalan >
  •  차량통행금지
    < Kendaraan Dilarang Melintas >
  • 사용금지
    < Dilarang Digunakan >
  •  탑승금지
    < Dilarang Naik Kendaraan >
  • 금연
    < Dilarang Merokok >
  • 화기금지
    < Dilarang Menyalakan Api >
  • 물체이동금지
    < Dilarang Memindahkan Benda >

(2)Rambu-rambu Peringatan

  • 인화성물질경고
    < Peringatan Bahan Mudah Terbakar >
  • 산화성물질경고
    < Peringatan Bahan Pengoksidasi >
  • 폭발성물질경고
    < Peringatan Bahan Mudah Meledak >
  • 급성독성물질경고
    < Peringatan Bahan Beracun Akut >
  • 부식성물질경고
    < Peringatan Bahan Korosif >
  • 방사성물질 경고
    < Peringatan Bahan Radioaktif >
  •  고압전기 경고
    < Peringatan Listrik Tegangan Tinggi >
  •  매달린물체 경고
    < Peringatan Benda Tergantung >
  •   낙하물 경고
    < Peringatan Benda Jatuh >
  • 고온 경고
    < Peringatan Suhu Tinggi >
  • 저온경고
    < Peringatan Suhu Rendah >
  • 몸균형상실경고
    < Peringatan Kehilangan Keseimbangan Tubuh >
  • 레이저광선경고
    < Peringatan Sinar Laser >
  • 발암성ㆍ변이원성ㆍ생식독성ㆍ전신독성ㆍ호흡기 과민성물질경고
    < Peringatan Karsinogenik, Mutagenik, Beracun jika Dikonsumsi, Beracun Jika Terpapar, Sensitivitas Pernapasan >
  •  위험장소 경고
    < Peringatan Lokasi Berbahaya >

(3)Rambu-rambu Petunjuk

  •  보안경착용
    < Pakai Kacamata Pelindung >
  • 방독마스크착용
    < Pakai Masker Anti Gas >
  •  방진마스크착용
    < Pakai Masker Anti Debu >
  • 보안면착용
    < Pakai Pelindung Wajah >
  • 안전모착용
    < Pakai Helm Keselamatan >
  • 귀마개착용
    < Pakai Penutup Telinga >
  • 안전화착용
    < Pakai Sepatu Keselamatan >
  • 안전장갑착용
    < Sarung Tangan Pelindung >
  • 안전복착용
    < Pakai Pakaian Keselamatan >

(4)Rambu-rambu Informasi

  • 녹십자표시
    < Tanda Utamakan Keselamatan >
  • 응급구호표지
    < Tanda Pertolongan Darurat >
  • 들 것
    < Tandu >
  • 세안장치
    < Alat Pencuci Muka >
  • 비상용기구
    < Peralatan Darurat >
  • 비상구
    < Pintu Keluar Darurat >
  • 좌측비상구
    < Pintu Keluar Darurat Kiri >
  • 우측비상구
    < Pintu Keluar Darurat Kanan >
Sumber
Karya ini dapat digunakan dengan ketentuan