Asuransi kompensasi kecelakaan kerja adalah program di mana negara mengumpulkan premi asuransi dari perusahaan dan menggunakan dana tersebut untuk memberikan kompensasi atas nama perusahaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, yang pada prinsipnya berlaku untuk semua jenis usaha atau tempat kerja yang mempekerjakan pekerja. Jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, mereka dapat mengajukan permohonan kompensasi kecelakaan kerja ke Badan Kesejahteraan Tenaga Kerja, dan tunjangan kompensasi kecelakaan kerja akan dibayarkan setelah melalui proses peninjauan.
Pekerja yang mengalami cedera, sakit, cacat, atau meninggal karena kecelakaan kerja, atau keluarganya, dapat mengajukan permohonan tunjangan jika bekerja di tempat kerja atau perusahaan yang terdaftar dalam Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja.
Saat mengisi formulir permohonan tunjangan perawatan medis, sebaiknya menuliskan secara rinci dan akurat mengenai kronologi kecelakaan, termasuk tanggal serta waktu kejadian. Permohonan asuransi kecelakaan kerja dapat dilakukan jika rumah sakit tempat menerima perawatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar dalam asuransi kecelakaan kerja.
Kategori | Isi | Penerima Manfaat |
---|---|---|
Tunjangan perawatan medis | Tunjangan dalam bentuk barang atau jasa untuk menanggung biaya perawatan medis di fasilitas perawatan kesehatan akibat cedera atau penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan kerja hingga sembuh
| Korban Kecelakaan Kerja |
Tunjangan cuti kerja | Tunjangan sebesar 70% dari rata-rata upah harian diberikan untuk menjamin keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya selama pekerja yang cedera tidak dapat bekerja karena sedang menjalani perawatan medis. | Korban Kecelakaan Kerja |
Uang pensiun untuk kompensasi cedera | Tunjangan yang diberikan sebagai pengganti tunjangan cuti kerja untuk pekerja yang menerima tunjangan perawatan medis dan telah menjalani perawatan selama lebih dari 2 tahun serta termasuk dalam kategori kondisi perawatan berat tingkat 1-3 | Korban Kecelakaan Kerja |
Tunjangan kecacatan | Tunjangan yang diberikan berdasarkan tingkat kecacatan (tingkat 1 hingga 14) yang timbul akibat kecelakaan kerja dan telah menjalani pengobatan | Korban Kecelakaan Kerja |
Tunjangan perawatan jangka panjang | Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang telah menerima perawatan medis dan setelah sembuh, tetapi masih membutuhkan perawatan lanjutan atau berkala berdasarkan diagnosa dokter, serta benar-benar menerima layanan perawatan | Korban Kecelakaan Kerja |
Tunjangan kemandirian kerja |
|
|
Tunjangan ahli waris dan biaya upacara pemakaman | Dalam kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, tunjangan ahli waris diberikan untuk menjamin keberlangsungan hidup keluarga korban, serta biaya pemakaman untuk jenazah |
|
Syarat utama untuk mencegah kecelakaan adalah membersihkan tempat kerja dan lorong-lorong di sekitarnya sesering mungkin dan menjaga kerapiannya. Segala penghalang di lorong-lorong harus disingkirkan untuk memastikan kelancaran akses, dan selalu memeriksa apakah ada area yang licin. Peraturan keselamatan berikut ini harus dipatuhi di setiap tempat kerja.