Pusat Panggilan Danuri
1577-1366
Telepon Konseling Keluarga
1644-6621
한국생활안내 정보더하기 사이트로 이동

Asuransi Ketenagakerjaan

  • Beranda
  • Ketenagakerjaan dan Pekerjaan
  • Asuransi Ketenagakerjaan

Asuransi Ketenagakerjaan

Asuransi ketenagakerjaan adalah sistem asuransi kesejahteraan untuk mencegah pengangguran, meningkatkan lapangan kerja, mengembangkan dan meningkatkan keterampilan kerja para pekerja, serta mendukung stabilitas kehidupan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan membantu mereka mendapatkan pekerjaan kembali. Pemberi kerja dan pekerja membayar dalam jumlah tertentu yang dikurangi dari gaji bulanan sebagai bentuk premi asuransi ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja juga dapat mengikuti pelatihan kerja, dan jika kehilangan pekerjaan secara sukarela, mereka dapat menerima tunjangan pengangguran. Pemberi kerja juga dapat menerima dukungan untuk mempertahankan tenaga kerja serta dukungan biaya pendidikan dan pelatihan.

01Asuransi Kesejahteraan

  • Jika orang berkewarganegaraan Korea mendapatkan pekerjaan dan termasuk kategori yang diatur dalam undang-undang terkait, maka mereka akan terdaftar dalam sistem asuransi kesejahteraan (Jaminan Pensiun Nasional, Asuransi Kesehatan, dan Asuransi Ketenagakerjaan).
  • Warga negara asing yang tidak memiliki kewarganegaraan Korea dapat memilih untuk bergabung dengan asuransi kesejahteraan tergantung pada status izin tinggalnya.

02Tunjangan Pengangguran

Tunjangan pengangguran adalah sistem yang memberikan sejumlah tunjangan dalam jangka waktu tertentu kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk membantu mereka mengatasi ketidakpastian hidup akibat kehilangan mata pencaharian dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan pekerjaan kembali.

  • Tunjangan pengangguran dibayarkan bukan sebagai kompensasi karena kehilangan pekerjaan atau sebagai imbalan untuk membayar premi asuransi ketenagakerjaan.
  • Tunjangan pengangguran adalah dana dukungan biaya untuk mencari pekerjaan kembali secara aktif.
  • Tunjangan pengangguran tidak dapat diterima setelah 12 bulan sejak hari terakhir bekerja.

(1)Sasaran Penerapan

Seseorang dapat memperoleh tunjangan pengangguran jika memenuhi semua syarat di bawah ini:

  • Bekerja selama minimal 180 hari selama periode asuransi (hari pembayaran remunerasi) yang dihitung dalam 18 bulan sebelum berhenti bekerja dari tempat kerja yang menerapkan asuransi ketenagakerjaan
  • Berhenti bekerja di luar kehendak sendiri
  • Selama menganggur dan secara aktif mencari pekerjaan kembali (tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan pengangguran jika berhenti bekerja secara sukarela atau jika dipecat karena menyebabkan kerugian parah di tempat kerja).
Perlu Diketahui!
Kelayakan untuk Mendaftar Asuransi Ketenagakerjaan

Kelayakan untuk mendaftar asuransi ketenagakerjaan berbeda-beda tergantung pada status izin tinggal.

  • Status izin tinggal yang tidak terdaftar dalam asuransi ketenagakerjaan: A1 hingga A3, B1 hingga B2, C1 hingga C3, D1 hingga D6, D10, F1, F3, G1, H1
  • Status izin tinggal yang secara otomatis terdaftar dalam asuransi ketenagakerjaan: E9, F2, F5, F6, H2
  • Status izin tinggal yang bergantung pada prinsip timbal balik: D7 hingga D9
  • Status izin tinggal yang hanya berlaku jika ingin mendaftar: C4, E1 hingga E8, E10, F4

(2)Manfaat Tunjangan Pengangguran

  • Jumlah tunjangan pengangguran = 60% dari rata-rata upah sebelum berhenti bekerja × jumlah hari pembayaran (minimal 66.000 won per hari dan maksimum 80% dari upah minimum)
  • Jumlah hari pembayaran tunjangan pengangguran: Tunjangan pengangguran dapat diterima selama minimal 120 hari dan maksimal 270 hari, tergantung pada usia saat berhenti bekerja dan lamanya periode terdaftar dalam asuransi ketenagakerjaan.
Jumlah Hari Pembayaran Tunjangan Pengangguran (Jumlah Hari Tunjangan yang Ditetapkan)
실업급여 지급일수 : 연령 및 가입기간, 1년 미만, 1년 이상~3년 미만, 3년 이상~5년 미만, 5년 이상~10년 미만 및 10년 이상을 포함한 표입니다.
Kategori Masa Pertanggungan
Kurang dari 1 tahun 1 tahun hingga kurang dari 3 tahun 3 tahun hingga kurang dari 5 tahun 5 tahun hingga kurang dari 10 tahun 10 tahun atau lebih
Usia saat berhenti kerja Di bawah 50 tahun 120 hari 150 hari 180 hari 210 hari 240 hari
50 tahun ke atas 120 hari 180 hari 210 hari 240 hari 270 hari
  • Catatan: Untuk penyandang disabilitas berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Peningkatan Pekerja Penyandang Disabilitas dan Kemandirian Kerja, tabel di atas diterapkan untuk mereka yang berusia 50 tahun ke atas.

(3)Prosedur Pendaftaran

  • Jika kehilangan pekerjaan, Anda harus mendaftar sebagai pencari kerja secara daring melalui portal Ketenagakerjaan 24 dan segera melapor ke Pusat Ketenagakerjaan setempat dengan membawa kartu identitas diri yang dapat diverifikasi.
  • Isi dan serahkan formulir permohonan kualifikasi penerima tunjangan pengangguran ke Pusat Ketenagakerjaan.
  • Pusat Ketenagakerjaan akan memberi tahu keputusan kualifikasi penerima tunjangan pengangguran dalam waktu 14 hari (jika ditolak, pemberitahuan akan dilakukan secara tertulis).
  • Kunjungi Pusat Ketenagakerjaan pada hari yang ditentukan dalam 1 hingga 4 minggu untuk mendapatkan pengakuan status pengangguran.
  • Selama periode pengakuan pengangguran, Anda harus melaporkan status pengangguran dan usaha untuk mendapatkan pekerjaan kembali (seperti mengirimkan resume, wawancara dengan perusahaan, dll.) ke Pusat Ketenagakerjaan.

03Asuransi Ketenagakerjaan untuk Wiraswasta

(1)Cara Pendaftaran

Mendaftar secara sukarela (mendaftar jika berminat)

(2)Sasaran Pendaftaran

Wiraswasta yang bekerja seorang diri atau yang mempekerjakan kurang dari 50 pekerja yang ① memiliki surat izin usaha, atau ② memiliki nomor identifikasi khusus dan mengoperasikan pusat penitipan anak keluarga, pusat penitipan anak swasta, atau panti jompo untuk lansia

  • Usaha yang dikecualikan dari penerapan Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan (usaha pertanian, kehutanan, atau perikanan yang bukan badan hukum dengan pekerja kurang dari 5 orang, usaha skala kecil, dan usaha layanan rumah tangga) dan pengusaha/pelaku usaha penyewaan properti tidak dapat mendaftar
  • Orang yang berusia di atas usia 65 tahun yang memulai usaha mandiri hanya dapat bergabung untuk program stabilitas ketenagakerjaan dan pengembangan keterampilan kerja

(3)Kompensasi Standar dan Premi Asuransi

  • Kompensasi standar: Dasar untuk menghitung premi asuransi dan tunjangan pencari kerja, yang dapat dipilih dari 7 tingkatan (dapat berubah setahun sekali)
  • Premi asuransi: 2,25% dari kompensasi standar yang dipilih oleh peserta
Premi Bulanan dan Tunjangan Pencari Kerja Bulanan berdasarkan Kompensasi Standar
(Satuan: Won)
기준보수에 따른 월 보험료 및 월 구직급여 : 구분, 1등급, 2등급, 3등급, 4등급, 5등급, 6등급 및 7등급을 포함한 표입니다.
Kategori Tingkat 1 Tingkat 2 Tingkat 3 Tingkat 4 Tingkat 5 Tingkat 6 Tingkat 7
Kompensasi standar 1,820,000 2,080,000 2,340,000 2,600,000 2,860,000 3,120,000 3,380,000
Premi bulanan 40,950 46,850 52,650 58,500 64,350 70,200 76,050
Tunjangan pencari kerja 1,092,000 1,248,000 1,404,000 1,560,000 1,716,000 1,872,000 2,028,000

(4)Manfaat

  • Tunjangan pengangguran: Jika usaha ditutup di luar kehendak dan telah membayar premi asuransi setidaknya 1 tahun dalam 24 bulan sebelum tanggal penutupan, jumlah yang setara dengan 60% dari kompensasi standar yang dipilih oleh peserta (1.092.000 hingga 2.028.000 won per bulan) akan dibayarkan selama 120 hingga 210 hari
혜택 : 구분, 가입 기간(피보험기간)안에서 1~3년, 3~5년, 5~10년 및 10년이상을 포함한 표입니다.
Kategori Periode Pendaftaran (Masa Pertanggungan)
1~3 tahun 3~5 tahun 5~10 tahun Lebih dari 10 tahun
Jumlah hari pembayaran 120 hari 150 hari 180 hari 210 hari
  • Peningkatan keterampilan kerja: Dukungan biaya pelatihan melalui program Kartu Belajar untuk Hari Esok *
    • Program Kartu Belajar untuk Hari Esok: Dukungan sebagian biaya pelatihan hingga 5 juta won selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan akun
Sumber
Karya ini dapat digunakan dengan ketentuan